ADMINISTRASI PAJAK

Sepanjang Pengurus, Ubah Penandatangan e-Faktur Tak Perlu Beritahu KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB
Sepanjang Pengurus, Ubah Penandatangan e-Faktur Tak Perlu Beritahu KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan perubahan penandatangan SPT ataupun e-faktur tak perlu dilakukan pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sepanjang nama penandatangan yang baru merupakan pengurus wajib pajak badan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang ingin mengganti data penandatangan SPT ataupun e-faktur. Menurut Kring Pajak, wajib pajak badan cukup menambahkan nama baru penandatangan tersebut dalam daftar penandatangan pada DJP Online.

"Untuk aplikasi e-faktur dengan cara masuk Menu Referensi > Administrasi User > pilih user mana yang mau diubah > klik Ubah user > ubah data penandatangannya > klik Daftarkan user,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pengertian pengurus tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) PER-4/PJ/2020, disebutkan bahwa pengurus memiliki 3 macam pengertian.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan.

Surat keterangan yang dimaksud harus menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra