KASUS PAJAK

Sepanjang 2019, 32 SPDP Perpajakan Sudah Diproses Kejati DKI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:54 WIB
Sepanjang 2019, 32 SPDP Perpajakan Sudah Diproses Kejati DKI

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencatat sebanyak 32 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di bidang perpajakan sudah diproses atau 78 persen dari total 41 SPDP yang masuk sepanjang tahun lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengatakan jumlah perkara yang diproses tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Ditjen Pajak dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

"Kejati DKI Jakarta terus bersinergi dengan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak," katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Siswanto menjelaskan dari 32 SPDP tersebut, sebanyak 13 SPDP di antaranya sudah masuk proses tahap 2, dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan.

Sementara 19 SPDP lainnya masih dalam proses untuk diselesaikan oleh Kejati DKI Jakarta. Adapun untuk 9 SPDP tersisa saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Kejati DKI Jakarta untuk segera diproses.

Siswanto menambahkan bahwa penindakan di bidang perpajakan merupakan hasil kerja sama anatara Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan seluruh Kanwil Ditjen Pajak yang berada di DKI Jakarta.

Adapun, ekspos kasus yang dilakukan dengan Kanwil DJP Jatim menjadi yang terbesar di 2019 dengan kerugian negara senilai Rp8,2 miliar. Ekspos juga telah dilakukan bulan lalu dengan Kanwil DJP Jaksel II dengan kerugian negara senilai Rp3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan