RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penyerahan barang atau jasa terkait usaha non-air yang tidak dikenakan (PPN).
Dalam sengketa ini, wajib pajak diketahui memiliki kegiatan usaha di bidang penyediaan air bersih dan non-air. Adapun kegiatan usaha non-air tersebut dapat meliputi pemasangan instalasi, pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, dan pemasangan meteran.
Otoritas pajak menyatakan penyerahan barang atau jasa atas kegiatan usaha non-air yang dilakukan wajib pajak merupakan objek PPN. Dengan kata lain, terhadap penyerahan tersebut harus dikenakan PPN. Pembebasan PPN hanya diberikan untuk usaha penyediaan air.
Di sisi lain, wajib pajak beranggapan penyerahan barang atau jasa non-air tidak terutang PPN. Sebab, penyerahan barang atau jasa di dalam kegiatan usaha non-air merupakan satu kesatuan dengan kegiatan penyerahan air bersih. Kegiatan pemasangan pipa dan meteran menjadi syarat mutlak untuk mengalirkan air bersih ke pelanggan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding dari wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan permohonan banding atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan wajib pajak memperoleh pendapatan atas kegiatan usaha non-air yang dilakukannya. Dengan begitu, penyerahan barang atau jasa atas usaha non-air termasuk objek PPN yang seharusnya tetap dikenakan PPN.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding wajib pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52623/PP/M.XVIII.A/16/2014 pada 20 Mei 2014. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, wajib pajak mengajukan PK pada 18 Agustus 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas pendapatan non-air senilai Rp948.020.153 yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas koreksi Termohon PK dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami Pemohon PK memiliki kegiatan usaha di bidang penyediaan air bersih dan non-air.
Pemohon PK berpendapat kegiatan usaha non-air merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha penyediaan air bersih. Adapun kegiatan usaha non-air dapat meliputi pemasangan instalasi, pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, dan pemasangan meteran.
Dalam perkara ini, Pemohon PK memang melakukan pembebanan harga pipa dan meteran kepada pelanggannya. Namun, setelah pipa dan meteran terpasang, kepemilikan dan pemeliharaan atas pipa serta meteran tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pemohon PK. Pembebanan tersebut hanya bersifat penggantian harga pipa dan upah pasang sebab Pemohon PK belum mampu untuk memberikannya secara cuma-cuma.
Pemasangan jalur pipa dan meteran menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengalirkan air bersih ke lokasi pelanggannya. Berdasarkan pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan tidak ada penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari Pemohon PK kepada pelanggannya. Penyerahan jasa non-air yang merupakan bagian dari usaha penyediaan air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN.
Di lain sisi, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, terhadap penyerahan barang atau jasa dalam kegiatan usaha non-air yang dilakukan Pemohon PK tetap dikenakan PPN.
Menurut Pasal 1 Angka 1 huruf g PP No. 7 Tahun 2007, BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan PPN ialah penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa. Dalam hal ini, kegiatan usaha non-air tidak termasuk dalam kegiatan usaha penyerahan air bersih. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Termohon PK menilai koreksi yang dilakukannya sudah benar dan Pemohon PK dinilai masih kurang dalam membayar PPN.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Dengan kata lain, putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat dua pertimbangan yang dikemukana Majelis Hakim Agung sebagai berikut.
Pertama, pemasangan instalasi, pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan lainnya merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan usaha pengadaan air bersih. Mahkamah Agung menilai kegiatan usaha Pemohon PK tersebut tidak termasuk objek PPN.
Kedua, Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari jawaban memori PK dari Termohon PK. Namun demikian, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan Termohon PK tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 52623/PP/M.XVIII.A/16/2014. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.