RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pembayaran Jasa Konsultasi yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Hamida Amri Safarina | Rabu, 24 Februari 2021 | 16:00 WIB
Sengketa Pembayaran Jasa Konsultasi yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang pembayaran jasa konsultasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23. Wajib pajak adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Untuk menjalankan usaha pertambangan tersebut, wajib pajak memperoleh jasa konsultasi dari pihak X Co yang berkedudukan di Kanada.

Wajib pajak menyatakan X Co belum memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai benntuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Karyawan X Co yang bekerja di Indonesia hanya sebagai perwakilan.

Selain itu, X Co juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia untuk menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, wajib pajak tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa konsultasi yang diterima X Co

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebaliknya, otoritas pajak menyatakan karyawan X Co yang bekerja di Indonesia telah melebihi batas waktu (time test) yang ditetapkan. Dengan demikian, otoritas pajak menilai kegiatan yang dilakukan X Co di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai BUT.

Otoritas pajak menetapkan X Co secara jabatan sebagai BUT pada 27 April 2020. Dengan ditetapkannya X Co sebagai BUT maka penghasilan atas jasa konsultasi yang diterimanya harus dipotong PPh Pasal 23 oleh wajib pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak benar. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, X Co belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai BUT.

Selain itu, surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang dikeluarkan otoritas pajak kepada wajib pajak terbit sebelum adanya penetapan X Co sebagai BUT. Adapun SKPKB keluar pada 26 Maret 2010, sedangkan penetapan X Co menjadi BUT dilakukan pada 27 April 2010. Dengan demikian, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa konsultasi yang diterima X Co.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46377/PP/M.II/12/2013 tertanggal 23 Juli 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 31 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak April 2008 senilai Rp14.864.955.910 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat pambayaran jasa konsultasi dari Indonesia kepada X Co yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Perlu dipahami, Termohon PK adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia. Adapun lokasi pertambangan Termohon PK berada di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Untuk melaksanakan usaha pertambangan tersebut, Termohon PK memperoleh jasa konsultasi dari pihak X Co yang berkedudukan di Kanada. Berdasarkan laporan tahunan Termohon PK, Pemohon PK menemukan fakta X Co memiliki hubungan istimewa dengan Termohon PK.

Mempertimbangkan temuan tersebut, Pemohon PK melakukan pengujian apakah X Co sudah memenuhi syarat menjadi BUT atau tidak. Berdasarkan proses pemeriksaan, Pemohon PK menyimpulkan perwakilan dari X Co telah bekerja di Indonesia untuk memberikan jasa konsultasi kepada Termohon PK melebihi batas waktu (time test) yang ditetapkan. Dengan kata lain, X Co melakukan kegiatan usaha secara penuh di Indonesia.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Selanjutnya, Pemohon PK menilai kegiatan yang dilakukan X Co di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai BUT. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan X Co secara jabatan sebagai BUT di Indonesia pada 27 April 2020. Dengan ditetapkannya X Co sebagai BUT di Indonesia maka penghasilan atas jasa konsultasi yang diterimanya harus dipotong PPh Pasal 23 oleh Termohon PK.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, persyaratan subjektif X Co untuk dapat ditetapkan sebagai BUT di Indonesia belum terpenuhi.

Jasa konsultasi yang diberikan X Co kepada Termohon PK sebagian dikerjakan di Kanada dan sebagian lain dikerjakan di Indonesia. Karyawan X Co yang bekerja di Indonesia hanya sebagai perwakilan.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Selain itu, X Co juga tidak memiliki kantor di Indonesia untuk menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, Termohon PK tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa konsultasi yang diterima X Co. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak berdasar sehingga harus ditolak.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak April 2008 senilai Rp14.864.955.910 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Kedua, dalam perkara a quo, X Co belum memenuhi persyaratan sebagai BUT. Termohon PK tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa konsultasi yang diterima X Co. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu