LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Ratusan Triliun, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:30 WIB
Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Ratusan Triliun, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pajak pada 63.036 sengketa pajak tersebut mencapai Rp195,78 triliun dan US$3,03 miliar.

"Yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah keseluruhan pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak maupun jabatan oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," sebut DJP, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Secara lebih terperinci, terdapat 11.342 sengketa nonkeberatan yang belum diputus dengan nilai Rp2,72 triliun dan US$6,32 juta.

Contoh sengketa nonkeberatan yang dimaksud seperti pembetulan yang dimaksud pada Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, hingga pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan SPH/pembahasan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Selanjutnya, tercatat ada 15.332 berkas sengketa keberatan yang masih belum diputus dengan nilai mencapai Rp64,67 triliun dan US$663,83 juta.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

DJP mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp94,06 triliun dan US$1,06 miliar.

Terakhir, sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus mencapai 13.484 berkas dengan nilai nominal mencapai Rp34,32 triliun dan US$1,29 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax