Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pajak pada 63.036 sengketa pajak tersebut mencapai Rp195,78 triliun dan US$3,03 miliar.
"Yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah keseluruhan pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak maupun jabatan oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," sebut DJP, dikutip pada Rabu (13/7/2022).
Secara lebih terperinci, terdapat 11.342 sengketa nonkeberatan yang belum diputus dengan nilai Rp2,72 triliun dan US$6,32 juta.
Contoh sengketa nonkeberatan yang dimaksud seperti pembetulan yang dimaksud pada Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, hingga pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan SPH/pembahasan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Selanjutnya, tercatat ada 15.332 berkas sengketa keberatan yang masih belum diputus dengan nilai mencapai Rp64,67 triliun dan US$663,83 juta.
DJP mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp94,06 triliun dan US$1,06 miliar.
Terakhir, sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus mencapai 13.484 berkas dengan nilai nominal mencapai Rp34,32 triliun dan US$1,29 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.