RUSIA

Sengketa dengan Jepang, Rusia Tawarkan Fasilitas Bebas Pajak di Kuril

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:03 WIB
Sengketa dengan Jepang, Rusia Tawarkan Fasilitas Bebas Pajak di Kuril

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia menawarkan fasilitas pajak khusus bagi investor asing yang berpartisipasi dalam pembangunan Kepulauan Kuril yang terletak di bagian timur negara ini.

Wakil Perdana Menteri (PM) Rusia Yury Trutnev mengatakan penawaran investasi disampaikan kepada pelaku usaha asal Korea Selatan. Pemerintah membuka pintu investasi asing untuk pengembangan kawasan kepulauan yang menjadi objek sengketa wilayah dengan Jepang.

"Investor akan memiliki lebih banyak peluang untuk melakukan bisnis dan meluncurkan proyek baru. Kami mengundang Korsel untuk berpartisipasi dalam pengembangan Kepulauan Kuril," katanya dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penawaran investasi tersebut disampaikan wakil PM Trutnev saat pertemuan daring dengan menteri ekonomi dan keuangan Korsel Hong Nam-ki. Menurutnya, Pemerintah Rusia akan memberikan banyak fasilitas fiskal bagi investor yang masuk ke Kepulauan Kuril.

Salah satunya adalah membentuk rezim pajak khusus bagi pelaku usaha di Kepulauan Kuril. Melalui pembentukan kawasan ekonomi khusus tersebut akan mempercepat pengembangan wilayah di sisi timur jauh Rusia.

"Akan akan jenis baru pengaturan preferensial dengan rezim pajak khusus yang akan berlaku untuk Kepulauan Kuril," terangnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti diketahui, Kepulauan Kuril menjadi objek sengketa wilayah antara Rusia dan Jepang. Terdapat 4 pulau yang diklaim oleh Rusia dan Jepang.

Pemerintah Jepang juga tidak sepakat dengan konsep zona bebas pajak yang diusulkan Pemerintah Rusia atas Kepulauan Kuril. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra