KOTA DENPASAR

Sengaja Tak Setorkan PPN, WP Dijatuhi Vonis Denda Rp2,18 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 15:30 WIB
Sengaja Tak Setorkan PPN, WP Dijatuhi Vonis Denda Rp2,18 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp2,18 miliar terhadap pelaku tindak pidana perpajakan berinisial KT.

KT selaku penanggung jawab CV RJ yang terdaftar di KPP Pratama badung Selatan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam putusan tersebut, KT dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Perbuatan KT menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,09 miliar.

Terdakwa berkewajiban membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta benda terdakwa dapat disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.

Saat proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada proses penyidikan, KT juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh KT.

KT pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada 18 Januari 2023. KT telah ditahan di Lapas Kelas IIA Denpasar selama 20 hari sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP