KOTA DENPASAR

Sengaja Tak Setorkan PPN, WP Dijatuhi Vonis Denda Rp2,18 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 15:30 WIB
Sengaja Tak Setorkan PPN, WP Dijatuhi Vonis Denda Rp2,18 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp2,18 miliar terhadap pelaku tindak pidana perpajakan berinisial KT.

KT selaku penanggung jawab CV RJ yang terdaftar di KPP Pratama badung Selatan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam putusan tersebut, KT dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Perbuatan KT menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,09 miliar.

Terdakwa berkewajiban membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta benda terdakwa dapat disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.

Saat proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada proses penyidikan, KT juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh KT.

KT pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada 18 Januari 2023. KT telah ditahan di Lapas Kelas IIA Denpasar selama 20 hari sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN