KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Sengaja Tak Setor PPN Setahun, Pengurus PT Kena Denda Rp11,3 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 10:09 WIB
Sengaja Tak Setor PPN Setahun, Pengurus PT Kena Denda Rp11,3 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Riyono menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa berinisial BS.

Terdakwa BS melalui PT DMK terbukti telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Juli 2019 dan Desember 2019 serta secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Agustus hingga November 2019.

"Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp11,3 miliar subsider kurungan 6 bulan," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tak hanya itu, BS melalui perusahaannya juga telah secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari hingga Agustus 2019 dan masa pajak November hingga Desember 2019.

Sebelum dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap terdakwa BS, KPP pratama telah secara persuasif meminta PT DMK untuk melakukan klarifikasi dan menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, PT DMK tidak kunjung melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT DMK.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Dalam proses pemeriksaan bukper, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberikan kesempatan kepada PT DMK untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh PT DMK.

Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak memanfaatkan haknya untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Pada akhirnya, berkas perkara atas nama tersangka BS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2022. Tanggung jawab atas tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi