THAILAND

Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 12:00 WIB
Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi. Warga melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menegaskan akan tetap memulai implementasi pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu pada tahun ini, setelah sempat tertunda.

Arkhom mengatakan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk memulai implementasi pajak atas transaksi saham tersebut. Menurutnya, Bursa Thailand telah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan di tengah pandemi Covid-19.

"Tahun ini akan pajak transaksi keuangan pada investor saham akan mulai dikenakan, setelah pajak ini dibebaskan selama lebih dari 30 tahun," katanya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Arkhom mengatakan pasar saham yang meningkat seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam bentuk penerimaan bagi negara. Pasalnya, negara selama pandemi telah membelanjakan banyak dana untuk menangani Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

Meski demikian, dia belum memberikan kepastian kapan tepatnya rencana kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan. Menurutnya, Kemenkeu perlu berkomunikasi dengan Bursa Efek Thailand mengenai rencana pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

"Pemungutan pajak atas transaksi saham sangat tepat dilakukan pada saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Arkhom menyebut pemerintah akan mengumpulkan penerimaan hingga 10 miliar baht atau Rp4,27 triliun per tahun dari pengenaan pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

Rencana pengenaan pajak kepada investor individu telah diwacanakan sejak 30 tahun lalu. Namun, implementasinya selalu gagal karena kepentingan mengembangkan pasar modal. Selain tarif 0,1%, investor juga akan dikenakan pajak lokal yang berarti investor harus membayar total 0,11% dari penjualan saham.

Sementara itu, Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana menyebut tarif pajak transaksi sebesar 0,11% tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal di Thailand.

"Departemen Pendapatan diharapkan memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang memiliki nilai transaksi penjualan 1 juta baht sebulan atau kurang," katanya dilansir dari bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra