THAILAND

Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 12:00 WIB
Sempat Tertunda, Negara Ini Mulai Berlakukan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi. Warga melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menegaskan akan tetap memulai implementasi pemungutan pajak atas transaksi saham oleh investor individu pada tahun ini, setelah sempat tertunda.

Arkhom mengatakan tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk memulai implementasi pajak atas transaksi saham tersebut. Menurutnya, Bursa Thailand telah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan di tengah pandemi Covid-19.

"Tahun ini akan pajak transaksi keuangan pada investor saham akan mulai dikenakan, setelah pajak ini dibebaskan selama lebih dari 30 tahun," katanya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Arkhom mengatakan pasar saham yang meningkat seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam bentuk penerimaan bagi negara. Pasalnya, negara selama pandemi telah membelanjakan banyak dana untuk menangani Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi.

Meski demikian, dia belum memberikan kepastian kapan tepatnya rencana kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan. Menurutnya, Kemenkeu perlu berkomunikasi dengan Bursa Efek Thailand mengenai rencana pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

"Pemungutan pajak atas transaksi saham sangat tepat dilakukan pada saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Arkhom menyebut pemerintah akan mengumpulkan penerimaan hingga 10 miliar baht atau Rp4,27 triliun per tahun dari pengenaan pajak atas transaksi saham oleh investor individu.

Rencana pengenaan pajak kepada investor individu telah diwacanakan sejak 30 tahun lalu. Namun, implementasinya selalu gagal karena kepentingan mengembangkan pasar modal. Selain tarif 0,1%, investor juga akan dikenakan pajak lokal yang berarti investor harus membayar total 0,11% dari penjualan saham.

Sementara itu, Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana menyebut tarif pajak transaksi sebesar 0,11% tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal di Thailand.

"Departemen Pendapatan diharapkan memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang memiliki nilai transaksi penjualan 1 juta baht sebulan atau kurang," katanya dilansir dari bangkokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja