PENEGAKAN HUKUM

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA beserta barang bukti diserahkan melalui Polda Metro Jaya. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2016.

“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp502,01 miliar,” tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tergugat Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga penyerahan barang bukti tetap dilakukan.

Ketiga tersangka sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juli 2021. Namun, dengan kerja sama Kanwil DJP Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dapat ditemukan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Keberhasilan tersebut, menurut otoritas, merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara.

“Berkat keberhasilan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha