PENEGAKAN HUKUM

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penyerahan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA beserta barang bukti diserahkan melalui Polda Metro Jaya. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2016.

“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp502,01 miliar,” tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tergugat Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga penyerahan barang bukti tetap dilakukan.

Ketiga tersangka sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juli 2021. Namun, dengan kerja sama Kanwil DJP Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dapat ditemukan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keberhasilan tersebut, menurut otoritas, merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara.

“Berkat keberhasilan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?