PENEGAKAN HUKUM

Sempat Kejar-Kejaran di Tol, Bea Cukai Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 April 2022 | 07:00 WIB
Sempat Kejar-Kejaran di Tol, Bea Cukai Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Jawa Tengah DIY kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra. Penindakan sebanyak 6 kali berurutan dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11-12 April 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Arif Setijo Noegroho menyampaikan dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar. Potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.

Kronologisnya, lanjut Arif, pada Senin (11/4/2022) pukul 02.00 WIB, pihak Bea Cukai menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans-Jawa. Tim kemudian diturunkan untuk melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Arif menyebutkan bahwa sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 tim melihat 2 minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang – Pemalang.

“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,99 miliar. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.

Pada hari yang sama pada pukul 22.00 WIB, tim juga melakukan penindakan atas 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatra. Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 kendaraan pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, dia mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Melalui payung hukum tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?