PELAYANAN PAJAK

Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 14:53 WIB
Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Sudah Normal Lagi Siang Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik melalui e-filing atau e-form, sudah kembali normal pada Jumat (31/3/2023) siang ini. Sebelumnya, otoritas mengakui adanya perlambatan dan kendala teknis yang menimpa sistem pelaporan SPT Tahunan, khususnya e-filing.

Kendala yang terjadi ini diprediksi karena padatnya lalu lintas kunjungan wajib pajak ke laman DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perlu diingat, hari ini adalah deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

"Sistem pelaporan SPT Tahunan melalui pajak.go.id sudah kembali normal. Kawan pajak dapat mencoba secara berkala," cuit DJP melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sejak awal tahun ini, DJP sebenarnya sudah mewanti-wanti wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Wajib pajak diimbau menghindari pelaporan yang mepet dengan batas akhir agar terhindari dari kendala teknis.

Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Artinya, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunanya sesuai dengan jadwal.

Makin mendekati batas akhir, makin banyak pula wajib pajak yang mengakses DJP Online. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kendala teknis yang muncul bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa