Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik melalui e-filing atau e-form, sudah kembali normal pada Jumat (31/3/2023) siang ini. Sebelumnya, otoritas mengakui adanya perlambatan dan kendala teknis yang menimpa sistem pelaporan SPT Tahunan, khususnya e-filing.
Kendala yang terjadi ini diprediksi karena padatnya lalu lintas kunjungan wajib pajak ke laman DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunannya. Perlu diingat, hari ini adalah deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
"Sistem pelaporan SPT Tahunan melalui pajak.go.id sudah kembali normal. Kawan pajak dapat mencoba secara berkala," cuit DJP melalui akun media sosialnya.
Sejak awal tahun ini, DJP sebenarnya sudah mewanti-wanti wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Wajib pajak diimbau menghindari pelaporan yang mepet dengan batas akhir agar terhindari dari kendala teknis.
Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Artinya, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunanya sesuai dengan jadwal.
Makin mendekati batas akhir, makin banyak pula wajib pajak yang mengakses DJP Online. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kendala teknis yang muncul bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya.
DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.
Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.
Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.