KAMBOJA

Sempat Ditunda, Pajak Capital Gain Bakal Diterapkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 05 September 2021 | 10:00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Capital Gain Bakal Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak capital gain mulai 1 Januari 2022 atas penghasilan yang diperoleh dari enam jenis modal di antaranya seperti tanah dan properti.

Otoritas pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) menyatakan wajib pajak akan dikenakan pajak capital gain sebesar 20% ketika menjual aset modal. Pajak capital gain juga berlaku berlaku pada individu, terutama mereka yang menjual tanah dan properti.

"GDT telah menyiapkan rancangan tata cara atau pedoman tambahan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak capital gain mereka," kata GDT dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

GDT menuturkan undang-undang yang mengatur mengenai pengenaan pajak capital gain, termasuk kepada individu, telah disahkan pada April 2020 dan seharusnya berlaku pada tahun ini. Namun, pemerintah menundanya hingga Januari 2022 karena tekanan pandemi Covid-19.

UU Pajak Capital Gain mengatur pengenaan pajak pada warga negara Kamboja dan warga negara asing atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan 6 jenis modal meliputi properti atau tanah tidak bergerak, bangunan dan konstruksi lainnya, sewa, aset investasi seperti saham dan obligasi, serta hak kekayaan intelektual.

Pajak capital gain dikenakan pada keuntungan modal yang dicapai pada saat penjualan atau transfer modal yang menguntungkan. Penjual memiliki 3 bulan untuk membayar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Jika tidak ada keuntungan maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak," bunyi pengumuman GDT tersebut seperti dilansir khmertimeskh.com.

GDT juga akan memberikan pembebasan pajak capital gain untuk aset tertentu antara lain seperti properti milik lembaga negara, perwakilan asing, organisasi internasional, serta badan yang bekerja sama secara teknis dengan pemerintah.

Pemerintah juga membebaskan pajak capital gain yang diperoleh melalui penjualan atau pengalihan lahan pertanian yang masih berproduksi dan yang pemilik atau operatornya tinggal di komune yang sama dengan lahan pertanian.

Pembebasan pajak capital gain berlaku pula pada penjualan dan transfer properti tidak bergerak di antara kerabat, yakni antarsaudara kandung, orang tua dan anak, mertua dan menantu, serta kakek-nenek dan cucu. Demikian pula pada aset yang dijual atau dialihkan untuk kepentingan umum seperti yang tercantum dalam UU Perampasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?