KOTA BONTANG

Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:01 WIB
Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Ilustrasi. 

BONTANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi dan teknis penarikan retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah memproyeksi bisa memperoleh penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dari retribusi ini.

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan Pemerintah Bontang pernah menarik retribusi sampah rumah tangga pada 2014-2017. Dia mengatakan pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector dan Bapenda sebagai koordinator penghimpun retribusi.

“Penarikannya kala itu menggunakan karcis korporasi. Namun, karena pengawasan dinilai kurang maksimal, beberapa hal macet. Akibatnya, pungutan sampah rumah tangga itu kemudian dihentikan,” jelas Sigit, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rencana ini, sambung Sigit, telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Bontang. Potensi penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dapat diperoleh dengan asumsi warga ditarik retribusi senilai Rp3.500 per bulan. Penarikan retribusi ini akan menggandeng Perumda Tirta Taman.

“Jumlah warga yang ditarik selaras dengan jumlah pelanggan PDAM [Perumda Tirta Taman] yang mencapai 29.000 pelanggan rumah tangga. Kenapa sepakat dengan Perumda Tirta Taman? Karena pelanggannya jelas dan itu juga paling mudah,” ungkapnya.

Sigit menambahkan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi retribusi sampah masih dibahas . Namun, Sigit menyebut rencananya dalam tagihan air akan sekaligus tercantum tagihan retribusi sampah bulanan. Misalnya, tagihan air warga senilai Rp56 ribu maka akan ditambah Rp3.500 untuk retribusi sampah.

Baca Juga:
Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Bontang memastikan sistem pembayaran akan dibuat elektronik untuk menjaga transparansi. Selain itu, Bapenda juga berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah bank dan kantor pos.

“Warga bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi nontunai yang sudah dikembangkan pihak bank. Jadi, bisa dibayar melalui handphone,” tandasnya, seperti dilansir bontangpost.id.

Adapun inisiasi untuk mengembalikan retribusi sampah muncul berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). BPKP Kaltim sebelumnya melakukan pemeriksaan di Bontang selama 10 hari mulai 14 Juni hingga 24 Juni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 13 September 2024 | 16:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Perpanjang Masa Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 12 September

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN