KOTA BONTANG

Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:01 WIB
Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Ilustrasi. 

BONTANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi dan teknis penarikan retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah memproyeksi bisa memperoleh penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dari retribusi ini.

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan Pemerintah Bontang pernah menarik retribusi sampah rumah tangga pada 2014-2017. Dia mengatakan pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector dan Bapenda sebagai koordinator penghimpun retribusi.

“Penarikannya kala itu menggunakan karcis korporasi. Namun, karena pengawasan dinilai kurang maksimal, beberapa hal macet. Akibatnya, pungutan sampah rumah tangga itu kemudian dihentikan,” jelas Sigit, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Rencana ini, sambung Sigit, telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Bontang. Potensi penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dapat diperoleh dengan asumsi warga ditarik retribusi senilai Rp3.500 per bulan. Penarikan retribusi ini akan menggandeng Perumda Tirta Taman.

“Jumlah warga yang ditarik selaras dengan jumlah pelanggan PDAM [Perumda Tirta Taman] yang mencapai 29.000 pelanggan rumah tangga. Kenapa sepakat dengan Perumda Tirta Taman? Karena pelanggannya jelas dan itu juga paling mudah,” ungkapnya.

Sigit menambahkan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi retribusi sampah masih dibahas . Namun, Sigit menyebut rencananya dalam tagihan air akan sekaligus tercantum tagihan retribusi sampah bulanan. Misalnya, tagihan air warga senilai Rp56 ribu maka akan ditambah Rp3.500 untuk retribusi sampah.

Baca Juga:
Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Kepala Bapenda Bontang memastikan sistem pembayaran akan dibuat elektronik untuk menjaga transparansi. Selain itu, Bapenda juga berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah bank dan kantor pos.

“Warga bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi nontunai yang sudah dikembangkan pihak bank. Jadi, bisa dibayar melalui handphone,” tandasnya, seperti dilansir bontangpost.id.

Adapun inisiasi untuk mengembalikan retribusi sampah muncul berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). BPKP Kaltim sebelumnya melakukan pemeriksaan di Bontang selama 10 hari mulai 14 Juni hingga 24 Juni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?