KINERJA PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2020, Realisasi Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 10,7%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:21 WIB
Semester I/2020, Realisasi Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 10,7%

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Rapat tersebut terkait penyampaian dan pengesahan RAPBN 2021 dan RKP Tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga akhir Juni 2020 mencapai Rp189,5 triliun atau turun 10,7% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kontraksi realisasi penerimaan PPN dan PPnBM sebagai akibat pandemi Covid-19. Namun, lanjutnya, penerimaan hingga semester I/2020 mulai membaik ketimbang saat Mei 2020.

"Kondisi terburuk terjadi pada Mei, dan Juni masih mengalami kontraksi dalam tapi sedikit lebih baik dari Mei," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN semester I/2020, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Juni mencapai 37,3% dari target pada Perpres No. 72/2020 sebesar Rp507,5 triliun.

Dokumen itu juga mencatat realisasi penerimaan PPN dan PPnBM setiap bulan sepanjang semester I/2020. Saat pandemi melanda, realisasi penerimaan tumbuh 2,5% pada kuartal I. Penerimaan makin melambat pada April, dan terkontraksi pada Mei dan Juni.

Pada kuartal I/2020, pertumbuhan positif PPN dan PPnBM ditopang oleh realisasi PPN dan PPnBM dalam negeri yang tumbuh tinggi. PPN dalam negeri tumbuh 10,3% dari periode yang sama tahun lalu dan PPnBM dalam negeri tumbuh 45,8%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pertumbuhan disebabkan stabilnya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) selama kuartal I/2020 yang menandakan masih kuatnya konsumsi dalam negeri di awal pandemi Covid-19.

Namun, kondisi berbalik pada kuartal II/2020. Penerimaan PPN dan PPnBM terkontraksi dalam karena menurunnya setoran PPN dalam negeri hingga 7,9%. Padahal, PPN dalam negeri selama ini menjadi kontributor utama penerimaan PPN.

PPnBM dalam negeri juga turun tajam menjadi -27,1% seiring dengan melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga akibat rendahnya daya beli masyarakat, investasi, serta pengeluaran pemerintah sebagai akibat terbatasnya aktivitas perekonomian.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, realisasi penerimaan PPN impor sepanjang paruh pertama mencapai Rp71,0 triliun atau terkontraksi 13,7% karena berlanjutnya tren perlambatan impor Indonesia sebagai dampak menurunnya aktivitas perdagangan global,

“Penurunan PPN impor dipicu oleh berkurangnya permintaan impor bahan baku dan bahan modal akibat aktivitas produksi sektor manufaktur domestik yang terhenti selama pembatasan sosial,” bunyi laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan