TINDAK GIJZELING

Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 15:44 WIB
Semester I, Penyanderan Wajib Pajak Meningkat 127%

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

JAKARTA, DDTCNews – Tindak penyanderaan atau yang kerap disebut gijzeling terhadap wajib pajak pada semester pertama tahun ini sudah mencapai 127% dibandingkan tahun lalu. Berbagai perbaikan struktural menjadi sebab utama optimalnya tugas otoritas pajak dalam hal penegakan hukum pajak.

Direktur Pemerikasaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji juga mengatakan pencapaian tersebut dikarenakan bertambahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan adanya perbaikan akses, sehingga penyanderaan wajib pajak yang nakal semakin bisa diatasi dan ditangani.

Gijzeling tahun ini kan meningkat jauh dibanding tahun lalu, sudah meningkat sekitar 127%-an. Dulu itu kan kami kurang SDM, akses juga kurang, belum lagi kelilit banyaknya kerjaan. Sekarang kan akses sudah ada, SDM sudah berambah sekitar 2 kali lipat di bagian AR (Account Representative),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya petugas Ditjen Pajak yang akan menangani penyanderaan dan pemeriksaan tersebut lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, karena jumlah SDM sudah bertambah banyak serta sudah tidak melakukan tugas yang berbeda dalam satu waktu.

Angin menegaskan pegawai fungsional Ditjen Pajak sebelumnya bertugas memeriksa segala macam bentuk pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan khusus, pemeriksaan rutin, dan sebagainya. "Saat ini pegawai fungsional tersebut sudah menjalankan tugas yang lebih terstruktur dan terfokus,"

Adapun, terkait dengan penindakan gijzeling ini, dia menambahkan Ditjen Pajak memiliki skema quality control yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan AR untuk menguji data wajib pajak. Mengingat, Ditjen Pajak memiliki data kepatuhan wajib pajak dari berbagai tingkat kepatuhan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Bahkan, data wajib pajak yang dimiliki Ditjen Pajak semakin meningkat melalui berlangsungnya program pengampunan pajak selama 9 bulan sejak pertengahan tahun lalu. Melalui program itu, lanjutnya, wajib pajak sebenarnya bisa membenahi kelalaian dalam hal perpajakan dengan hanya membayar tarif yang sangat rendah.

Namun, sebagai bentuk penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap mengincar wajib pajak yang masih kurang patuh terhadap peraturan pajak meski sudah mengikuti program pengampunan pajak. "Cepat maupun lambat, wajib pajak terkait akan mendapatkan pemeriksaan langsung oleh otoritas pajak untuk membenahi urusan pajaknya," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi