KARTU INDONESIA 1

Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:27 WIB
Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersiap untuk menerbitkan kartu multifungsi bernama Kartin1 yang bisa menjadi kartu multifungsi seperti pembelian atas barang belanja dan lain sebagainya. Namun dalam merealisasikan multifungsinya, Ditjen Pajak perlu perizinan lebih detail kepada institusi terkait.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 bisa disinergikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, e-money, e-toll, dan lain sebagainya.

“Kami sadar keikutsertaan institusi lain itu kan harus ada aturan tersendiri, perlu persetujuan dan lain sebagainya. Tapi jika ada willingness dari institusi itu untuk ikut dalam Kartin1, kami tentu mempersilakannya,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ia mencontohkan untuk keperluan membayar, maka Bank Indonesia dan bank terkait memerlukan perizinan lebih dulu untuk bisa tergabung dalam Kartin1. Hal serupa pun terjadi jika dalam pelayanan BPJS menggunakan Kartin1.

Iwan mengakui Ditjen Pajak membuka diri lebar-lebar kepada instansi lain yang ingin ikut serta dalam pemberlakuan satu kartu multi fungsi tersebut. Maka sebagai awalan, Kartin1 sementara hanya akan berfungsi untuk urusan perpajakan saja.

“Untuk kewenangan itu bergantung pada institusi terkait. Untuk SIM, apakah polisi mau SIM digantikan. Lalu untuk paspor, apakah orang imigrasi mau paspor digantikan, ya seperti itu kira-kira contohnya,” tuturnya.

Karena itu, Ditjen Pajak tidak bisa memaksa institusi lain untuk bisa ikut serta dalam pemberlakuan Kartin1. Dengan keikutsertaan dalam program satu kartu multifungsi ini, maka institusi terkait pun harus rela untuk mengalihkan penggunaan kartu dan hanya akan menggunakan Kartin1. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN