KARTU INDONESIA 1

Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:27 WIB
Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersiap untuk menerbitkan kartu multifungsi bernama Kartin1 yang bisa menjadi kartu multifungsi seperti pembelian atas barang belanja dan lain sebagainya. Namun dalam merealisasikan multifungsinya, Ditjen Pajak perlu perizinan lebih detail kepada institusi terkait.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 bisa disinergikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, e-money, e-toll, dan lain sebagainya.

“Kami sadar keikutsertaan institusi lain itu kan harus ada aturan tersendiri, perlu persetujuan dan lain sebagainya. Tapi jika ada willingness dari institusi itu untuk ikut dalam Kartin1, kami tentu mempersilakannya,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ia mencontohkan untuk keperluan membayar, maka Bank Indonesia dan bank terkait memerlukan perizinan lebih dulu untuk bisa tergabung dalam Kartin1. Hal serupa pun terjadi jika dalam pelayanan BPJS menggunakan Kartin1.

Iwan mengakui Ditjen Pajak membuka diri lebar-lebar kepada instansi lain yang ingin ikut serta dalam pemberlakuan satu kartu multi fungsi tersebut. Maka sebagai awalan, Kartin1 sementara hanya akan berfungsi untuk urusan perpajakan saja.

“Untuk kewenangan itu bergantung pada institusi terkait. Untuk SIM, apakah polisi mau SIM digantikan. Lalu untuk paspor, apakah orang imigrasi mau paspor digantikan, ya seperti itu kira-kira contohnya,” tuturnya.

Karena itu, Ditjen Pajak tidak bisa memaksa institusi lain untuk bisa ikut serta dalam pemberlakuan Kartin1. Dengan keikutsertaan dalam program satu kartu multifungsi ini, maka institusi terkait pun harus rela untuk mengalihkan penggunaan kartu dan hanya akan menggunakan Kartin1. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi