KARTU INDONESIA 1

Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 19:27 WIB
Sementara, Kartin1 Hanya untuk Urusan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersiap untuk menerbitkan kartu multifungsi bernama Kartin1 yang bisa menjadi kartu multifungsi seperti pembelian atas barang belanja dan lain sebagainya. Namun dalam merealisasikan multifungsinya, Ditjen Pajak perlu perizinan lebih detail kepada institusi terkait.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 bisa disinergikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, e-money, e-toll, dan lain sebagainya.

“Kami sadar keikutsertaan institusi lain itu kan harus ada aturan tersendiri, perlu persetujuan dan lain sebagainya. Tapi jika ada willingness dari institusi itu untuk ikut dalam Kartin1, kami tentu mempersilakannya,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ia mencontohkan untuk keperluan membayar, maka Bank Indonesia dan bank terkait memerlukan perizinan lebih dulu untuk bisa tergabung dalam Kartin1. Hal serupa pun terjadi jika dalam pelayanan BPJS menggunakan Kartin1.

Iwan mengakui Ditjen Pajak membuka diri lebar-lebar kepada instansi lain yang ingin ikut serta dalam pemberlakuan satu kartu multi fungsi tersebut. Maka sebagai awalan, Kartin1 sementara hanya akan berfungsi untuk urusan perpajakan saja.

“Untuk kewenangan itu bergantung pada institusi terkait. Untuk SIM, apakah polisi mau SIM digantikan. Lalu untuk paspor, apakah orang imigrasi mau paspor digantikan, ya seperti itu kira-kira contohnya,” tuturnya.

Karena itu, Ditjen Pajak tidak bisa memaksa institusi lain untuk bisa ikut serta dalam pemberlakuan Kartin1. Dengan keikutsertaan dalam program satu kartu multifungsi ini, maka institusi terkait pun harus rela untuk mengalihkan penggunaan kartu dan hanya akan menggunakan Kartin1. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?