JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersiap untuk menerbitkan kartu multifungsi bernama Kartin1 yang bisa menjadi kartu multifungsi seperti pembelian atas barang belanja dan lain sebagainya. Namun dalam merealisasikan multifungsinya, Ditjen Pajak perlu perizinan lebih detail kepada institusi terkait.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Kartin1 bisa disinergikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, e-money, e-toll, dan lain sebagainya.
“Kami sadar keikutsertaan institusi lain itu kan harus ada aturan tersendiri, perlu persetujuan dan lain sebagainya. Tapi jika ada willingness dari institusi itu untuk ikut dalam Kartin1, kami tentu mempersilakannya,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).
Ia mencontohkan untuk keperluan membayar, maka Bank Indonesia dan bank terkait memerlukan perizinan lebih dulu untuk bisa tergabung dalam Kartin1. Hal serupa pun terjadi jika dalam pelayanan BPJS menggunakan Kartin1.
Iwan mengakui Ditjen Pajak membuka diri lebar-lebar kepada instansi lain yang ingin ikut serta dalam pemberlakuan satu kartu multi fungsi tersebut. Maka sebagai awalan, Kartin1 sementara hanya akan berfungsi untuk urusan perpajakan saja.
“Untuk kewenangan itu bergantung pada institusi terkait. Untuk SIM, apakah polisi mau SIM digantikan. Lalu untuk paspor, apakah orang imigrasi mau paspor digantikan, ya seperti itu kira-kira contohnya,” tuturnya.
Karena itu, Ditjen Pajak tidak bisa memaksa institusi lain untuk bisa ikut serta dalam pemberlakuan Kartin1. Dengan keikutsertaan dalam program satu kartu multifungsi ini, maka institusi terkait pun harus rela untuk mengalihkan penggunaan kartu dan hanya akan menggunakan Kartin1. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.