LAYANAN PAJAK

Seluruh Layanan Bakal Masuk DJP Online, Ini Kata Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 10:52 WIB
Seluruh Layanan Bakal Masuk DJP Online, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi. Beberapa layanan di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk memasukkan seluruh layanan pajak ke dalam DJP Online dinilai mencerminkan reformasi sistem pajak Indonesia yang makin maju dan adaptif.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan integrasi layanan pajak dalam platform digital dapat berdampak positif pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan. Pada saat yang sama, biaya kepatuhan akan turun karena adanya otomatisasi proses bisnis.

“Kemudian, langkah tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memperluas basis data pajak yang mendorong tumbuhnya sektor ekonomi formal,” ujar Denny, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebelumnya, otoritas mengatakan sekitar 30 dari 140 layanan pajak telah masuk ke DJP Online. Otoritas berencana memasukkan seluruh layanan pajak sehingga DJP Online akan menjadi portal interaksi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Simak ‘Rencananya, Seluruh Layanan Pajak Bakal Ditaruh di DJP Online’.

Integrasi layanan pajak juga sejalan dengan pergeseran perilaku wajib pajak yang sebagian besar telah beralih kepada layanan daring. Hal ini dapat dilihat dari tren pengguna DJP Online yang meningkat secara signifikan tiap tahun, dari 10.000 pengguna pada 2012 menjadi 19 juta pengguna pada 2021.

Dengan DJP Online, lanjutnya, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas menjadi makin minim. Selain itu, ada dukungan dari sisi pembayaran pajak secara nontunai (cashless). Sistem DJP Online juga telah dilengkapi dengan fitur traceability yang dapat mengetahui siapa saja pengakses data wajib pajak sehingga ruang penyelewengan menjadi makin kecil.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain berimplikasi positif terhadap kinerja pajak, sambung Denny, integrasi layanan pajak melalui DJP Online juga terbukti berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.

Berdasarkan pada laporan World Bank bertajuk Doing Business 2020, indikator kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dari periode sebelumnya. Performa tersebut merupakan dampak positif dari efisiensi administrasi pajak yakni berkurangnya jumlah prosedur, waktu, dan biaya dalam pengurusan pajak.

Dalam konteks tersebut, menurut Denny, kolaborasi menjadi salah satu faktor kunci dalam menyukseskan integrasi layanan pajak. Semangat kolaborasi data dan informasi ini ditunjukkan dalam pembaruan sistem administrasi core tax system.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pembaruan sistem yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 ini akan mengubah model kerja DJP secara keseluruhan. Proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penyelesaian sengketa akan terpantau dalam satu sistem secara terintegrasi.

Selain itu, kolaborasi dan integrasi data dalam core tax system diharapkan dapat mengoptimalkan sistem compliance risk management (CRM) serta mampu mengantisipasi berbagai praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Kendati demikian, Denny mengatakan berbagai upaya pengembangan teknologi informasi bidang pajak memerlukan pemahaman merata setiap penggunanya. Oleh karena itu, sistem DJP Online juga sebaiknya mempertimbangkan kemudahan bagi seluruh segmen wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Dalam tahap implementasi, lanjutnya, otoritas pajak juga perlu memberikan panduan atau petunjuk teknis yang terstruktur. DJP juga perlu menyediakan fitur tanya jawab (FAQ) agar dapat lebih mudah dipahami wajib pajak.

“Kemudahan dan efisiensi dari layanan DJP Online dapat meningkatkan digital maturity wajib pajak ke tahap yang lebih tinggi dan pada gilirannya berpotensi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 20:54 WIB

Layanan yang terintegrasi ini sangat membantu untuk mengurangi cost of administration wajib pajak. Hanya saja layanan secara online ini perlu dipastikan untuk didukung dengan sistem website yang stabil, sehingga keadaan website yang sering error dapat diminimalisir.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi