LAYANAN PAJAK

Seluruh Layanan Bakal Masuk DJP Online, Ini Kata Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 10:52 WIB
Seluruh Layanan Bakal Masuk DJP Online, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi. Beberapa layanan di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk memasukkan seluruh layanan pajak ke dalam DJP Online dinilai mencerminkan reformasi sistem pajak Indonesia yang makin maju dan adaptif.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan integrasi layanan pajak dalam platform digital dapat berdampak positif pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan. Pada saat yang sama, biaya kepatuhan akan turun karena adanya otomatisasi proses bisnis.

“Kemudian, langkah tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memperluas basis data pajak yang mendorong tumbuhnya sektor ekonomi formal,” ujar Denny, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, otoritas mengatakan sekitar 30 dari 140 layanan pajak telah masuk ke DJP Online. Otoritas berencana memasukkan seluruh layanan pajak sehingga DJP Online akan menjadi portal interaksi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Simak ‘Rencananya, Seluruh Layanan Pajak Bakal Ditaruh di DJP Online’.

Integrasi layanan pajak juga sejalan dengan pergeseran perilaku wajib pajak yang sebagian besar telah beralih kepada layanan daring. Hal ini dapat dilihat dari tren pengguna DJP Online yang meningkat secara signifikan tiap tahun, dari 10.000 pengguna pada 2012 menjadi 19 juta pengguna pada 2021.

Dengan DJP Online, lanjutnya, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas menjadi makin minim. Selain itu, ada dukungan dari sisi pembayaran pajak secara nontunai (cashless). Sistem DJP Online juga telah dilengkapi dengan fitur traceability yang dapat mengetahui siapa saja pengakses data wajib pajak sehingga ruang penyelewengan menjadi makin kecil.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain berimplikasi positif terhadap kinerja pajak, sambung Denny, integrasi layanan pajak melalui DJP Online juga terbukti berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.

Berdasarkan pada laporan World Bank bertajuk Doing Business 2020, indikator kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dari periode sebelumnya. Performa tersebut merupakan dampak positif dari efisiensi administrasi pajak yakni berkurangnya jumlah prosedur, waktu, dan biaya dalam pengurusan pajak.

Dalam konteks tersebut, menurut Denny, kolaborasi menjadi salah satu faktor kunci dalam menyukseskan integrasi layanan pajak. Semangat kolaborasi data dan informasi ini ditunjukkan dalam pembaruan sistem administrasi core tax system.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pembaruan sistem yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 ini akan mengubah model kerja DJP secara keseluruhan. Proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penyelesaian sengketa akan terpantau dalam satu sistem secara terintegrasi.

Selain itu, kolaborasi dan integrasi data dalam core tax system diharapkan dapat mengoptimalkan sistem compliance risk management (CRM) serta mampu mengantisipasi berbagai praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Kendati demikian, Denny mengatakan berbagai upaya pengembangan teknologi informasi bidang pajak memerlukan pemahaman merata setiap penggunanya. Oleh karena itu, sistem DJP Online juga sebaiknya mempertimbangkan kemudahan bagi seluruh segmen wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam tahap implementasi, lanjutnya, otoritas pajak juga perlu memberikan panduan atau petunjuk teknis yang terstruktur. DJP juga perlu menyediakan fitur tanya jawab (FAQ) agar dapat lebih mudah dipahami wajib pajak.

“Kemudahan dan efisiensi dari layanan DJP Online dapat meningkatkan digital maturity wajib pajak ke tahap yang lebih tinggi dan pada gilirannya berpotensi untuk meningkatkan kepatuhan sukarela,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 20:54 WIB

Layanan yang terintegrasi ini sangat membantu untuk mengurangi cost of administration wajib pajak. Hanya saja layanan secara online ini perlu dipastikan untuk didukung dengan sistem website yang stabil, sehingga keadaan website yang sering error dapat diminimalisir.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN