LAPORAN TAHUNAN DJP

Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai strategi dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP), termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

DJP menyebutkan terdapat 6 strategi utama yang dilakukan dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pertama, melakukan penelusuran dan pemblokiran atau penyitaan harta kekayaan tersangka.

"Penyitaan harta kekayaan yang memiliki probabilitas tinggi terhadap pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kedua, melakukan penyidikan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kebijakan ini dilakukan karena perusahaan memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi sehingga ditempatkan sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, penyidikan perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat, melakukan identifikasi pada calon tersangka atau tersangka untuk antisipasi jika menghadapi tantangan saat mencari keberadaan tersangka.

Kelima, kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk menerbitkan daftar pencarian orang untuk tersangka yang sulit diketahui keberadaannya. Keenam, memanfaatkan forensik digital untuk memaksimalkan temuan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Proses bisnis forensik digital dalam penyidikan TPP merupakan upaya memperkuat pembuktian. Selain itu, lanjut DJP, forensik digital tersebut juga digunakan untuk penelusuran harta atau aset milik tersangka.

Kegiatan penyidikan pidana perpajakan pada tahun lalu memprioritaskan perkara yang mendekati daluwarsa. Prioritas lain dari penyidikan adalah untuk perkara pidana yang telah diketahui keberadaan tersangka.

"Pemanfaatan forensik digital untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian TPP serta untuk kepentingan penelusuran harta kekayaan," sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN