LAPORAN TAHUNAN DJP

Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai strategi dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP), termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

DJP menyebutkan terdapat 6 strategi utama yang dilakukan dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pertama, melakukan penelusuran dan pemblokiran atau penyitaan harta kekayaan tersangka.

"Penyitaan harta kekayaan yang memiliki probabilitas tinggi terhadap pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kedua, melakukan penyidikan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kebijakan ini dilakukan karena perusahaan memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi sehingga ditempatkan sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, penyidikan perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat, melakukan identifikasi pada calon tersangka atau tersangka untuk antisipasi jika menghadapi tantangan saat mencari keberadaan tersangka.

Kelima, kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk menerbitkan daftar pencarian orang untuk tersangka yang sulit diketahui keberadaannya. Keenam, memanfaatkan forensik digital untuk memaksimalkan temuan.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Proses bisnis forensik digital dalam penyidikan TPP merupakan upaya memperkuat pembuktian. Selain itu, lanjut DJP, forensik digital tersebut juga digunakan untuk penelusuran harta atau aset milik tersangka.

Kegiatan penyidikan pidana perpajakan pada tahun lalu memprioritaskan perkara yang mendekati daluwarsa. Prioritas lain dari penyidikan adalah untuk perkara pidana yang telah diketahui keberadaan tersangka.

"Pemanfaatan forensik digital untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian TPP serta untuk kepentingan penelusuran harta kekayaan," sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya