LAPORAN TAHUNAN DJP

Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Selidiki Tindak Pidana Perpajakan, DJP Gunakan Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai strategi dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP), termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

DJP menyebutkan terdapat 6 strategi utama yang dilakukan dalam melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pertama, melakukan penelusuran dan pemblokiran atau penyitaan harta kekayaan tersangka.

"Penyitaan harta kekayaan yang memiliki probabilitas tinggi terhadap pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, melakukan penyidikan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kebijakan ini dilakukan karena perusahaan memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi sehingga ditempatkan sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, penyidikan perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat, melakukan identifikasi pada calon tersangka atau tersangka untuk antisipasi jika menghadapi tantangan saat mencari keberadaan tersangka.

Kelima, kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk menerbitkan daftar pencarian orang untuk tersangka yang sulit diketahui keberadaannya. Keenam, memanfaatkan forensik digital untuk memaksimalkan temuan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Proses bisnis forensik digital dalam penyidikan TPP merupakan upaya memperkuat pembuktian. Selain itu, lanjut DJP, forensik digital tersebut juga digunakan untuk penelusuran harta atau aset milik tersangka.

Kegiatan penyidikan pidana perpajakan pada tahun lalu memprioritaskan perkara yang mendekati daluwarsa. Prioritas lain dari penyidikan adalah untuk perkara pidana yang telah diketahui keberadaan tersangka.

"Pemanfaatan forensik digital untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian TPP serta untuk kepentingan penelusuran harta kekayaan," sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar