DDTC TAX WEEK 2021

Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 13:00 WIB
Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mempertimbangkan penggunaan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan lintas yurisdiksi.

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan di Indonesia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses MAP kasus transfer pricing hanya sekitar 28,4 bulan. Untuk kasus lain sekitar 11,35 bulan.

“Ini kelebihan MAP. Sengketa wajib pajak, terutama transfer pricing, bisa selesai dalam 2 tahun plus beberapa bulan saja," katanya dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Yusuf mengatakan penggunaan MAP bisa menjadi alternatif mengingat ada kencenderungan peningkatan sengketa pajak. Peningkatan sengketa ini dipengaruhi dinamika pajak internasional, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang digagas OECD/G20.

Selain itu, potensi peningkatan sengketa juga dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi akan memicu setiap negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi serta kesinambungan fiskalnya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kendati dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Yusuf mengingatkan wajib pajak untuk menjaga ekspektasinya bila memilih penggunaan MAP. Hasil akhir penggunaan MAP juga bisa berujung pada ketidaksepakatan.

Melalui MAP, otoritas pajak dari kedua yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sesungguhnya berusaha mencapai kompromi. Menurutnya, mindset menang dan kalah tidak berlaku dalam proses MAP.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 07:12 WIB

Sengketa pajak atas TP krn underlying doc yg dipersyaratkan dapat dibuat-buat tidak menunjukkan kondisi yg sebenarnya. Banyak celah yg dapat dimanfaatkan WP atas instruksi asing. Kl sy jd pemeriksa, minta aja laporan keuangan yg sudah diaudit pihak asing dan tunjukan cost yg terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?