DDTC TAX WEEK 2021

Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 13:00 WIB
Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mempertimbangkan penggunaan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan lintas yurisdiksi.

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan di Indonesia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses MAP kasus transfer pricing hanya sekitar 28,4 bulan. Untuk kasus lain sekitar 11,35 bulan.

“Ini kelebihan MAP. Sengketa wajib pajak, terutama transfer pricing, bisa selesai dalam 2 tahun plus beberapa bulan saja," katanya dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Yusuf mengatakan penggunaan MAP bisa menjadi alternatif mengingat ada kencenderungan peningkatan sengketa pajak. Peningkatan sengketa ini dipengaruhi dinamika pajak internasional, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang digagas OECD/G20.

Selain itu, potensi peningkatan sengketa juga dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi akan memicu setiap negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi serta kesinambungan fiskalnya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kendati dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Yusuf mengingatkan wajib pajak untuk menjaga ekspektasinya bila memilih penggunaan MAP. Hasil akhir penggunaan MAP juga bisa berujung pada ketidaksepakatan.

Melalui MAP, otoritas pajak dari kedua yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sesungguhnya berusaha mencapai kompromi. Menurutnya, mindset menang dan kalah tidak berlaku dalam proses MAP.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 07:12 WIB

Sengketa pajak atas TP krn underlying doc yg dipersyaratkan dapat dibuat-buat tidak menunjukkan kondisi yg sebenarnya. Banyak celah yg dapat dimanfaatkan WP atas instruksi asing. Kl sy jd pemeriksa, minta aja laporan keuangan yg sudah diaudit pihak asing dan tunjukan cost yg terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN