PENERIMAAN CPNS

Seleksi CPNS, BKN Ingatkan Peserta Soal Lokasi Ujian

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Seleksi CPNS, BKN Ingatkan Peserta Soal Lokasi Ujian

Ilustrasi. (foto: BKN)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali.

“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, BKN Paryono dikutip dari Setkab, Senin (3/8/2020).

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.

Dari hasil verifikasi, setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman masing-masing. Kemudian, peserta diminta mendaftar ulang di https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.

“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini,” sebut Paryono.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menambahkan kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.

Selanjutnya, peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus. Adapun, BKN telah mengeluarkan Pengumuman No: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?