CHINA

Selebritas Diberikan Waktu 10 Hari untuk Lunasi Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 15:30 WIB
Selebritas Diberikan Waktu 10 Hari untuk Lunasi Denda Pajak

Influencer asal China, Viya alias Huang Wei. (foto: China Daily)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China menetapkan tenggat waktu 10 hari bagi selebritas dan influencer media sosial untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo.

Kantor Pajak Guangdong memberikan peringatan kepada selebritas yang memiliki pendapatan yang belum dilaporkan. Menurut otoritas, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman berat terhadap praktik-praktik penghindaran pajak.

"Apabila pemeriksaan diri dan koreksi diri masih ditolak atau ... tidak menyeluruh, departemen perpajakan akan menanganinya secara serius," ujar Kantor Pajak Guangdong seperti dikutip dari france24.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

China telah melakukan tindakan keras negara bagian terhadap penghindaran pajak yang dilakukan dalam industri hiburan. Sanksi dan hukuman juga telah dilayangkan kepada sejumlah bintang ternama asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Salah satunya adalah influencer bernama Viya alias Huang Wei yang diperintahkan untuk membayar denda US$200 juta atas penghindaran pajak yang dilakukan. Gara-gara kasus tersebut, akun media sosialnya dengan lebih dari 110 juta pengikut sempat ditutup.

Pada Agustus lalu, aktris bernama Zheng Shuang juga dikenakan denda $46 juta akibat penggelapan pajak pada Agustus. Aktris terkenal Fan Bing Bing juga diketahui terlibat skandal penggelapan pajak yang akhirnya berdampak pada kariernya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fan Bing Bing merupakan salah satu aktris dengan bayaran tertinggi di China sebelum skandal penggelapan pajak mencuat di kalangan publik. Dia juga pernah muncul sebagai pemeran film X-Men dan Iron Man.

Tindakan otoritas pajak juga mendapat dukungan dari penyiar radio, film dan televisi negara. Mereka mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penghindaran pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?