PMK 168/2023

Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:00 WIB
Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuat konten (content creator) di media sosial seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya dikategorikan sebagai bukan pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penghasilan content creator sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghitungan layaknya bukan pegawai lainnya seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seniman, bintang film, olahragawan, dan lain-lain.

"Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan…sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh bukan pegawai. Penghasilan bruto dimaksud adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dalam bentuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang dimaksud:

Pada November 2024, Tuan Z yang berprofesi sebagai selebgram melakukan penyerahan jasa endorsement kepada PT T dan menerima imbalan senilai Rp7 juta. Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas imbalan tersebut dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima oleh Tuan Z adalah sebesar 50% x Rp7 juta = Rp3,5 juta. Dengan dasar pengenaan tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan Z adalah sebesar 5% x Rp3,5 juta = Rp175.000.

PT T berkewajiban memotong PPh Pasal 21 senilai Rp175.000 atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Z. PT T juga wajib membuat bukti pemotongan.

Selanjutnya, Tuan Z harus melaporkan penghasilan yang diterima dari PT T dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT T adalah kredit pajak bagi Tuan Z. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP