PMK 168/2023

Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:00 WIB
Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuat konten (content creator) di media sosial seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya dikategorikan sebagai bukan pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penghasilan content creator sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghitungan layaknya bukan pegawai lainnya seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seniman, bintang film, olahragawan, dan lain-lain.

"Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan…sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh bukan pegawai. Penghasilan bruto dimaksud adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dalam bentuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang dimaksud:

Pada November 2024, Tuan Z yang berprofesi sebagai selebgram melakukan penyerahan jasa endorsement kepada PT T dan menerima imbalan senilai Rp7 juta. Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas imbalan tersebut dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima oleh Tuan Z adalah sebesar 50% x Rp7 juta = Rp3,5 juta. Dengan dasar pengenaan tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan Z adalah sebesar 5% x Rp3,5 juta = Rp175.000.

PT T berkewajiban memotong PPh Pasal 21 senilai Rp175.000 atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Z. PT T juga wajib membuat bukti pemotongan.

Selanjutnya, Tuan Z harus melaporkan penghasilan yang diterima dari PT T dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT T adalah kredit pajak bagi Tuan Z. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja