BERITA PAJAK HARI INI

Selangkah Lagi Menuju Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 09:19 WIB
Selangkah Lagi Menuju Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai sambutan atas datangnya pengampunan pajak tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (28/6). Kemarin (27/6), Komisi XI DPR telah memutuskan besaran tarif tebusan yang selama ini menjadi fokus bagi pemerintah dalam meracik RUU Tax Amnesty. Maka pada hari ini, Rapat Paripurna telah siap mengesahkan RUU Pengampunan Pajak berbarengan dengan pengesahan RAPBN-P 2016.

Selain itu, ada pula berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berusaha menyesuaikan regulasinya dalam menghadapi kebijakan pengampunan pajak. OJK siap merevisi aturannya terkait Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT). Lantas bagaimana perubahan peraturan yang ada? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Rp10 Miliar Menjadi Rp5 Miliar

OJK merevisi minimum pembelian KPD dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini dilakukan supaya dana repatriasi yang ada dapat diinvestasikan ke proyek listrik sebesa5 35 ribu megawatt. Selain itu, untuk investasi RDPT, OJK menghapuskan kewajiban adanya perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Pasar Modal Siap Bantu Industri Perbankan

OJK menilai industri perbankan tidak cukup untuk menampung dana pulang kampung dari tax amnesty. Maka dari itu, pasar modal siap dengan berbagai macam pilihan instrumen, seperti RDPT, kontrak investasi kolektif dana investasi real estate (KIK-DIRE), serta obligasi.

  • Tarif Tebusan Berdasarkan Periode

Penggunaan tarif tebusan akan dibagi berdasarkan periodenya, yaitu Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, dan Januari-Maret 2017. Hampir semua fraksi di DPR telah setuju pemberlakuan pengampunan pajak ini selama 9 bulan hingga Maret 2017. Selain itu, pengenaan tarif juga dibedakan pada jenis yang diampuni, yakni repatriasi dan deklarasi dalam negeri, deklarasi, omzet di bawah Rp10 miliar, dan omzet di atas Rp10 miliar.

  • Investasi Siap Sambut Tax Amnesty

Pemerintah mewajibkan peserta tax amnesty untuk melakukan investasi pengalihan harta ke bank persepsi dengan jangka waktu minimal tiga tahun. Bentuk investasinya bisa kepada surat berharga negara, obligasi BUMN maupun lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi pada bank persepsi, obligasi bank swasta, dan lain-lain.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan
  • Surat Pernyataan Paling Banyak Tiga Kali

Dalam RUU Tax Amnesty, wajib pajak bisa mengajukan surat pernyataan paling banyak tiga kali sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017. Jika sudah melayangkan surat pernyataan, wajib pajak diharap menunggu surat keterangan pengampunan pajak setelah 10 hari kerja. Uang tebusan itu sendiri disetorkan ke kas negara melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

  • Industri Makan dan Minum Terancam Cukai Plastik

Berdasarkan kajian Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik, dampak cukai plastik berimbas pada merosotnya permintaan hingga Rp10,2 triliun per tahun. Penerimaan negara memang akan meningkat Rp1,91 triliun namun pendapatannya bisa turun Rp2,44 triliun karena turunnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan. Selain itu, pengaplikasian cukai ini berdampak pada industri prioritas di sektor padat karya.

  • Brexit Lenyapkan Pasar Saham

Banyaknya investor global yang memprediksi bahwa Inggris akan tetap bernaung di Uni Eropa membuat banyak investor tersebut merugi hingga US$2,08 triliun. Hal ini terjadi karena anjloknya harga saham. Sementara itu indeks pasar saham di Eropa meluncur jatuh 12% dan ini menjadi penurunan terbesar yang pernah terjadi.

  • Menteri Desa Tolak Tambahan Dana Rp500 Miliar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menolak tambahan dana sebanyak Rp500 miliar yang sejatinya masuk dalam RAPBN-P 2016. Hal ini ia lakukan karena ia tidak mendapat instruksi apapun dari Kementerian Keuangan terkait hal ini. Ia juga khawatir realisasi belanjanya tahun ini tidak maksimal karena penyerapannya belum pasti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax