KINERJA MONETER

Selama Ramadan, Pertumbuhan Uang Beredar Justru Melambat

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:45 WIB
Selama Ramadan, Pertumbuhan Uang Beredar Justru Melambat

Warga menukarkan uang baru di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (17/4/2023). Bank Indonesia Perwakilan Banten menyiapkan uang tunai sebesar Rp3,6 triliun untuk layanan kebutuhan penukaran uang pecahan di 14 titik lokasi di Banten selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami perlambatan pertumbuhan pada Maret 2023 bertepatan dengan Bulan Ramadan.

Posisi M2 pada Maret 2023 tercatat senilai Rp8.293 triliun atau tumbuh 6,2% (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan uang beredar pada Februari 2023 sebesar 7,9% (yoy).

"Kondisi ini utamanya didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada Maret 2023, M1 mengalami pertumbuhan 4,8% (yoy), melambat jika dibandingkan pada Februari 2023 yang tumbuh 6,6%. Selain itu, giro rupiah juga mengalami perlambatan dari 13,6% pada Februari menjadi 7,8% pada Maret 2023.

Kemudian, dana float uang elektronik pada Maret 2023 tercatat sejumlah Rp10,7 triliun, terkontraksi 4,5% (yoy). Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu tercatat Rp2.153,3 triliun pada posisi laporan, tumbuh 2,7% (yoy).

Komponen uang kartal yang beredar di masyarakat pada Maret 2023 tercatat Rp832,9 triliun, tumbuh 5,1% (yoy). Sementara uang kuasi tercatat Rp3,708,3 triliun, tumbuh 8,08% (yoy) pada Maret 2023.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perkembangan M2 pada Maret 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada pemerintah pusat," kata Erwin.

Bank Indonesia juga mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada Maret 2023 sejumlah Rp7.759,3 triliun atau tumbuh 7,2% (yoy). Angka ini sedikit melambat dari pertumbuhan pada Februari 2023, yakni 9,1% (yoy).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan