PERDAGANGAN BERJANGKA

Selama Pandemi, Transaksi Perdagangan Berjangka Relatif Tak Terdampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:00 WIB
Selama Pandemi, Transaksi Perdagangan Berjangka Relatif Tak Terdampak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan berjangka komoditi (PBK) disebut punya prospek yang cukup baik ke depan. PBK dinilai memiliki potensi sebagai instrumen lindung nilai atau hedging serta sebagai sarana pengelolaan risiko.

Potensi tersebut juga tercermin pada tidak terdampaknya transaksi PBK selama pandemi Covid-19 melanda. Volume transaksi PBK selama pandemi bahkan mengalami kenaikan 21% ketimbang periode sebelum pandemi.

"Peran dan fungsi PBK harus terus ditingkatkan untuk komoditas-komoditas unggulan lain di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari akun resmi Badan Pengawas PBK (Bappebti), Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Salah satu kunci stabilnya transaksi PBK di Indonesia selama pandemi adalah adanya tren commodity boom yang berimbas positif bagi pelaku industri di Tanah Air.

Memasuki 2023, mendag optimistis PBK di Indonesia masih menunjukkan potensi yang menjanjikan. Nilai transaksi PBK dalam perhitungan secara national value mengalami tren kenaikan transaksi di bursa berjangka.

Sepanjang 2022, Bappebti melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai Rp53.249,7 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulan menyentuh Rp4.437,5 triliun. Total nilai transaksi pada 2022 naik sebesar 116,7% dibandingkan pada 2021 yang sejumlah Rp24.569,3 triliun dan volume transaksi sebanyak 14,4 juta lot.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, jumlah nasabah PBK yang aktif bertransaksi pada 2022 mencapai 82.246 pihak.

Namun, perlu dicatat bahwa PBK di bursa berjangka pada awal 2023 ini lebih sepi jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Total notional value atas PBK sepanjang Januari-Februari 2023 tercatat senilai Rp4.157,4 triliun. Angka tersebut turun 41,1% jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2022, yakni Rp7.055,5 triliun. Selama Januari-Februari 2023, tercatat ada 44.599 nasabah aktif bertransaksi pada kedua bursa berjangka.

"Meskipun dalam 2 bulan terakhir mengalami penurunan, ini belum bisa menggambarkan secara menyeluruh kondisi PBK pada 2023," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini