PERDAGANGAN BERJANGKA

Selama Pandemi, Transaksi Perdagangan Berjangka Relatif Tak Terdampak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:00 WIB
Selama Pandemi, Transaksi Perdagangan Berjangka Relatif Tak Terdampak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan berjangka komoditi (PBK) disebut punya prospek yang cukup baik ke depan. PBK dinilai memiliki potensi sebagai instrumen lindung nilai atau hedging serta sebagai sarana pengelolaan risiko.

Potensi tersebut juga tercermin pada tidak terdampaknya transaksi PBK selama pandemi Covid-19 melanda. Volume transaksi PBK selama pandemi bahkan mengalami kenaikan 21% ketimbang periode sebelum pandemi.

"Peran dan fungsi PBK harus terus ditingkatkan untuk komoditas-komoditas unggulan lain di Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari akun resmi Badan Pengawas PBK (Bappebti), Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Salah satu kunci stabilnya transaksi PBK di Indonesia selama pandemi adalah adanya tren commodity boom yang berimbas positif bagi pelaku industri di Tanah Air.

Memasuki 2023, mendag optimistis PBK di Indonesia masih menunjukkan potensi yang menjanjikan. Nilai transaksi PBK dalam perhitungan secara national value mengalami tren kenaikan transaksi di bursa berjangka.

Sepanjang 2022, Bappebti melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai Rp53.249,7 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulan menyentuh Rp4.437,5 triliun. Total nilai transaksi pada 2022 naik sebesar 116,7% dibandingkan pada 2021 yang sejumlah Rp24.569,3 triliun dan volume transaksi sebanyak 14,4 juta lot.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sementara itu, jumlah nasabah PBK yang aktif bertransaksi pada 2022 mencapai 82.246 pihak.

Namun, perlu dicatat bahwa PBK di bursa berjangka pada awal 2023 ini lebih sepi jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Total notional value atas PBK sepanjang Januari-Februari 2023 tercatat senilai Rp4.157,4 triliun. Angka tersebut turun 41,1% jika dibandingkan dengan periode Januari-Februari 2022, yakni Rp7.055,5 triliun. Selama Januari-Februari 2023, tercatat ada 44.599 nasabah aktif bertransaksi pada kedua bursa berjangka.

"Meskipun dalam 2 bulan terakhir mengalami penurunan, ini belum bisa menggambarkan secara menyeluruh kondisi PBK pada 2023," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN