PELAYANAN PAJAK

Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 13:45 WIB
Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka hari libur dan cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H, seluruh kantor pajak tidak membuka pelayanan secara konvensional. Penutupan operasional kantor pajak tersebut berlaku per tanggal 11-20 Juni 2018.

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Masa, yang jatuh tempo antara tanggal 11-20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Pembayaran dan pelaporan SPT Masa baru bisa dilakukan pada Kamis (21/6) mendatang,” demikian informasi yang diterima tim DDTCNews, Kamis (7/6).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Namun otoritas pajak masih memberi kesempatan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui layanan DJP Online antara lain fitur e-Billing maupun fitur e-Filing.

Untuk fitur e-Billing, wajib pajak bisa mengunjungi laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx untuk versi 1, atau laman https://sse3.pajak.go.id/ untuk versi kedua dari Surat Setoran Elektronik (SSE).

Layanan ini telah diperbarui oleh otoritas pajak, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan layanan seperti pembuatan billing atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak lain untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak, serta memanfaatkan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam layanan ini pun bisa memanfaatkan e-Billing. Sedangkan jika wajib pajak sudah pernah terdaftar dan memiliki akun dalam layanan e-Billing, maka bisa log in pada eBilling Pajak versi 2 dengan menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1.

Adapun layanan e-filing yang merupakan penyampaian SPT secara elektrik juga bisa dilakukan selama kantor pajak tidak membuka layanan konvensional menjelang hari raya Idul Fitri mendatang. Layanan ini bisa diakses secara online dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id, https://djponline.pajak.go.id/account/login, maupun melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Penyedia Layanan SPT Elektronik (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak yaitu www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com. Penggunaannya bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/content/leaflet-e-filing-2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko