PELAYANAN PAJAK

Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 13:45 WIB
Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka hari libur dan cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H, seluruh kantor pajak tidak membuka pelayanan secara konvensional. Penutupan operasional kantor pajak tersebut berlaku per tanggal 11-20 Juni 2018.

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Masa, yang jatuh tempo antara tanggal 11-20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Pembayaran dan pelaporan SPT Masa baru bisa dilakukan pada Kamis (21/6) mendatang,” demikian informasi yang diterima tim DDTCNews, Kamis (7/6).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Namun otoritas pajak masih memberi kesempatan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui layanan DJP Online antara lain fitur e-Billing maupun fitur e-Filing.

Untuk fitur e-Billing, wajib pajak bisa mengunjungi laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx untuk versi 1, atau laman https://sse3.pajak.go.id/ untuk versi kedua dari Surat Setoran Elektronik (SSE).

Layanan ini telah diperbarui oleh otoritas pajak, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan layanan seperti pembuatan billing atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak lain untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak, serta memanfaatkan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam layanan ini pun bisa memanfaatkan e-Billing. Sedangkan jika wajib pajak sudah pernah terdaftar dan memiliki akun dalam layanan e-Billing, maka bisa log in pada eBilling Pajak versi 2 dengan menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1.

Adapun layanan e-filing yang merupakan penyampaian SPT secara elektrik juga bisa dilakukan selama kantor pajak tidak membuka layanan konvensional menjelang hari raya Idul Fitri mendatang. Layanan ini bisa diakses secara online dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id, https://djponline.pajak.go.id/account/login, maupun melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Penyedia Layanan SPT Elektronik (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak yaitu www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com. Penggunaannya bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/content/leaflet-e-filing-2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi