PELAYANAN PAJAK

Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 13:45 WIB
Selama Libur Lebaran, Pelayanan di Kantor Pajak Ditutup

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka hari libur dan cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H, seluruh kantor pajak tidak membuka pelayanan secara konvensional. Penutupan operasional kantor pajak tersebut berlaku per tanggal 11-20 Juni 2018.

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Masa, yang jatuh tempo antara tanggal 11-20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Pembayaran dan pelaporan SPT Masa baru bisa dilakukan pada Kamis (21/6) mendatang,” demikian informasi yang diterima tim DDTCNews, Kamis (7/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun otoritas pajak masih memberi kesempatan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui layanan DJP Online antara lain fitur e-Billing maupun fitur e-Filing.

Untuk fitur e-Billing, wajib pajak bisa mengunjungi laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx untuk versi 1, atau laman https://sse3.pajak.go.id/ untuk versi kedua dari Surat Setoran Elektronik (SSE).

Layanan ini telah diperbarui oleh otoritas pajak, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan layanan seperti pembuatan billing atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak lain untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak, serta memanfaatkan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam layanan ini pun bisa memanfaatkan e-Billing. Sedangkan jika wajib pajak sudah pernah terdaftar dan memiliki akun dalam layanan e-Billing, maka bisa log in pada eBilling Pajak versi 2 dengan menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1.

Adapun layanan e-filing yang merupakan penyampaian SPT secara elektrik juga bisa dilakukan selama kantor pajak tidak membuka layanan konvensional menjelang hari raya Idul Fitri mendatang. Layanan ini bisa diakses secara online dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id, https://djponline.pajak.go.id/account/login, maupun melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Penyedia Layanan SPT Elektronik (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak yaitu www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com. Penggunaannya bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/content/leaflet-e-filing-2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?