JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka hari libur dan cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H, seluruh kantor pajak tidak membuka pelayanan secara konvensional. Penutupan operasional kantor pajak tersebut berlaku per tanggal 11-20 Juni 2018.
Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Masa, yang jatuh tempo antara tanggal 11-20 Juni 2018 dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
“Pembayaran dan pelaporan SPT Masa baru bisa dilakukan pada Kamis (21/6) mendatang,” demikian informasi yang diterima tim DDTCNews, Kamis (7/6).
Namun otoritas pajak masih memberi kesempatan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui layanan DJP Online antara lain fitur e-Billing maupun fitur e-Filing.
Untuk fitur e-Billing, wajib pajak bisa mengunjungi laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx untuk versi 1, atau laman https://sse3.pajak.go.id/ untuk versi kedua dari Surat Setoran Elektronik (SSE).
Layanan ini telah diperbarui oleh otoritas pajak, sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan layanan seperti pembuatan billing atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak lain untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak, serta memanfaatkan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.
Wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam layanan ini pun bisa memanfaatkan e-Billing. Sedangkan jika wajib pajak sudah pernah terdaftar dan memiliki akun dalam layanan e-Billing, maka bisa log in pada eBilling Pajak versi 2 dengan menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1.
Adapun layanan e-filing yang merupakan penyampaian SPT secara elektrik juga bisa dilakukan selama kantor pajak tidak membuka layanan konvensional menjelang hari raya Idul Fitri mendatang. Layanan ini bisa diakses secara online dan real time melalui internet pada laman www.pajak.go.id, https://djponline.pajak.go.id/account/login, maupun melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik.
Penyedia Layanan SPT Elektronik (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak yaitu www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com. Penggunaannya bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/content/leaflet-e-filing-2016. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.