Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai tanggal 11-20 Juni 2018. Untuk itu, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia akan libur dan akan kembali buka pelayanan pada hari Kamis, 21 Juni 2018.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki keperluan berkaitan dengan pajak (selain pembayaran dan pelaporan SPT online), untuk dapat diselesaikan sebelum libur lebaran.
Ditjen Pajak juga sudah mengeluarkan pengumuman resmi berkaitan dengan libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018, yang isi pokoknya antara lain:
Berdasarkan pengumuman itu, selama menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara online (e-Filing).
Untuk e-Biling, pembayaran pun tidak harus ke Teller bank, karena bisa melalui internet banking dan/atau ATM. Adapun Lapor SPT Masa dapat dilakukan dengan mengupload CSV di DJPOnline. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.