KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Selama Libur Lebaran, Lapor dan Bayar Pajak Bisa Via Online

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:09 WIB
Selama Libur Lebaran, Lapor dan Bayar Pajak Bisa Via Online

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimulai tanggal 11-20 Juni 2018. Untuk itu, pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia akan libur dan akan kembali buka pelayanan pada hari Kamis, 21 Juni 2018.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih memiliki keperluan berkaitan dengan pajak (selain pembayaran dan pelaporan SPT online), untuk dapat diselesaikan sebelum libur lebaran.

Ditjen Pajak juga sudah mengeluarkan pengumuman resmi berkaitan dengan libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2018, yang isi pokoknya antara lain:

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • KPP, KP2KP, dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 - 20 Juni 2018.
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 - 20 Juni 2018, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu Kamis, 21 Juni 2018.
  • Pembayaran dan Pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H secara elektronik melalui djponline.pajak.go.id yaitu e-Filing dan e-Biling.

Berdasarkan pengumuman itu, selama menjalankan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran pajak dan lapor secara online (e-Filing).

Untuk e-Biling, pembayaran pun tidak harus ke Teller bank, karena bisa melalui internet banking dan/atau ATM. Adapun Lapor SPT Masa dapat dilakukan dengan mengupload CSV di DJPOnline. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar