KEBIJAKAN SUBSIDI

Selain Solar, Dua Komoditas Ini Dapat Suntikan Subsidi Tambahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 08:54 WIB
Selain Solar, Dua Komoditas Ini Dapat Suntikan Subsidi Tambahan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menambah subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar. Penambahan subsidi ini naik dari Rp500 per liter menjadi Rp1.000 per liter. Beban Subsidi pun bertambah hingga tembus lebih dari Rp4 triliun.

Namun, komoditas solar tidak sendirian. Listrik dan batu bara juga mendapat tambahan alokasi subsidi pemerintah. Tambahan subsidi ini ditetapkan sebagai respons atas gejolak perubahan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, serta harga acuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Kenaikan subsidi solar agar Pertamina tidak mengalami beban secara perusahaan. Kami juga melakukan capping (pembatasan) harga jual batubara kepada PLN untuk jatah DMO-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Senin (12/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jika Pertamina bisa menarik napas dengan kenaikan subsidi, begitu halnya dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Korporasi mendapat batasan harga pembelian DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar 70 dolar AS per ton. Angka ini turun dari batas harga keekonomiannya yang sebesar 100,69 dolar AS per ton.

"Listrik dalam hal ini PLN masih disubsidi karena sumber-sumber pembangkitnya masih mix dari batu bara, kita pengaruhi harga keekonomiannya yang masih disubsidi," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, subsidi listrik akan menyesuaikan dengan adanya tambahan 1 juta pelanggan baru untuk rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA). Oleh karena itu, alokasi subsidi dari yang tadinya untuk 23,1 juta pelanggan dalam APBN 2018 ditambah menjadi 24,1 juta pelanggan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Kita jaga agar kenaikan harga minyak mentah tidak langsung memengaruhi harga di dalam negeri terutama yang masih bersubsidi. Poinnya adalah agar daya beli masyarakat dapat dijaga," paparnya.

Di luar ketiga komoditas tersebut, pemerintah tidak menggelontorkan tambahan subsidi. Seperti LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak jenis premium tidak ada perubahan kebijakan subsidi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?