SEKOLAH TINGGI PERPAJAKAN INDONESIA

Selain Perpanjangan Insentif Pajak, Pengusaha Harapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 16:41 WIB
Selain Perpanjangan Insentif Pajak, Pengusaha Harapkan Ini

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Siddhi Widyaprathama (kanan) saat menyampaikan paparanya. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha berpandangan upaya pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini masih cukup menantang. Apalagi, pada tahun ini, pelaku usaha masih membutuhkan stimulus dari pemerintah.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengapresiasi respons kebijakan pajak pada 2020. Adanya insentif pajak telah membantu pelaku usaha untuk mengamankan arus kas perusahaan, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Namun demikian, tantangan tidak langsung selesai pada tahun lalu. Menurut dia, Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan tantangan besar dalam pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini. Targetnya Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun. Simak ‘Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba’.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, kondisi ekonomi dan bisnis belum akan kembali normal pada tahun ini. Oleh karena itu, risiko dan tantangan tersebut harus diantisipasi dengan mengutamakan ekstensifikasi, kepercayaan wajib pajak, konsistensi, dan kepastian hukum.

"Pengusaha juga mengharapkan harmonisasi dan sosialisasi peraturan, harmonisasi tarif PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah), minimalisasi pemeriksaan, dan perpanjangan insentif,” katanya dalam seminar Taxlogy 2021 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/1/2021).

Kasubdit Pelayanan Perpajakan DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan berbagai kebijakan sudah dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya DJP untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Terdapat 2 kebijakan besar yang dilakukan otoritas pada 2020 yakni pemberian insentif dan perubahan besar pelayanan perpajakan. Kedua aspek itu, sambungnya, merupakan upaya luar biasa untuk mendukung pelaku usaha bertahan dan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.

"Penerapan klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan UU Cipta Kerja dan program click, call, counter (3C) diharapkan dapat membantu penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi melalui optimalisasi penerimaan pajak,” ungkapnya.

Wakil Ketua I STPI Hasan Rachmany mengatakan seminar Taxlogy 2021 menghadirkan pembicara dari perwakilan otoritas dan pelaku usaha. Kedua perwakilan bercerita mengenai berbagai langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi dampak pandemi.

"Situasi pandemi, yang membawa dampak di berbagai sektor, menyebabkan perpajakan harus turut beradaptasi," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak