KOTA MALANG

Selain PBB, Pemkot Bakal Tambah Jenis Pajak Lain dalam Sunset Policy

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 19:53 WIB
Selain PBB, Pemkot Bakal Tambah Jenis Pajak Lain dalam Sunset Policy

Ilustrasi BP2D Kota Malang.

MALANG, DDTCNews – Merespons tingginya animo masyarakat serta besarnya potensi yang didapat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berencana membuat program Sunset Policy yang tidak hanya terbatas pada penghapusan denda PBB.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengaku tengah mematangkan pemberian keringanan untuk jenis pajak daerah lainnya. Komunikasi dengan berbagai pihak juga terus dijalankan.

“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Tidak hanya itu, kami juga melakukan komunikasi insentif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” jelasnya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain menambah penerimaan pajak daerah secara rill, Sunset Policy juga dinilai telah mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan kebijakan ini menstimulus para pemilik aset untuk memanfaatkan keringanan pajak.

Adanya program ini membuat pemerintah mengetahui aset-aset yang sebelumnya tak bertuan. Ke depan, pemilik aset diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih tertib karena sudah tidak terbebani tunggakan.

Wali Kota Malang Sutiaji kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Sunset Policy IV. Program ini akan berakhir kurang dari sebulan lagi, persisnya pada 17 November 2019.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Saat ini, ada sebanyak 3.832 wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini. Pemkot sudah mengumpulkan penerimaan senilai Rp2,4 miliar melalui program Sunset Policy IV yang telah berjalan 2 bulan.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy berjalan satu bulan lagi,” ujarnya.

Sunset Policy IV ini berlangsung selama tiga bulan. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari kegiatan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar PBB akan mendapatkan keringanan. Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini cukup mudah. Seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, mereka hanya perlu melakukan pembayaran melalui loket Bank Jatim dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau tahun sebelumnya. Setelah itu, data langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?