UU CIPTA KERJA

Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 17:33 WIB
Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengevaluasi rancangan peraturan daerah (perda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), menteri dalam negeri dan menteri keuangan juga akan melakukan pengawasan atas perda PDRD yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) RPP tersebut, pemantauan dan evaluasi PDRD dilakukan oleh kedua menteri berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi PDRD, dan informasi lainnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pemantauan dan evaluasi ... dilakukan dengan menguji kesesuaian pengaturan dan/atau pelaksanaan perda PDRD serta peraturan pelaksanaannya dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," bunyi Pasal 17 ayat (2), dikutip pada Senin (16/11/2020).

Bila hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran ataupun ketidaksesuaian pada perda PDRD, menteri keuangan akan merekomendasikan perubahan perda PDRD serta peraturan turunannya kepada menteri dalam negeri.

Setelah rekomendasi dari menteri keuangan diterima, menteri dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama dalam waktu 5 hari kerja sejak diterbitkannya rekomendasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Surat pemberitahuan dari menteri dalam negeri nantinya akan memuat mengenai pelanggaran ataupun ketidaksesuaian perda PDRD dengan ketentuan turunannya, rekomendasi perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya, dan rekomendasi penghentian pemungutan PDRD.

Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya serta menghentikan pemungutan PDRD paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Bila kepala daerah tidak menetapkan perubahan perda PDRD ataupun tidak menghentikan pemungutan PDRD, menteri dalam negeri akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada menteri keuangan.

Pemerintah daerah (pemda) yang tidak mematuhi rekomendasi dari menteri keuangan bisa dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU dan DBH PPh yang diberikan setiap periode. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN