UU CIPTA KERJA

Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 17:33 WIB
Selain Evaluasi Rancangan, 2 Menteri Juga Pantau Perda yang Sudah Ada

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengevaluasi rancangan peraturan daerah (perda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), menteri dalam negeri dan menteri keuangan juga akan melakukan pengawasan atas perda PDRD yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) RPP tersebut, pemantauan dan evaluasi PDRD dilakukan oleh kedua menteri berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi PDRD, dan informasi lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Pemantauan dan evaluasi ... dilakukan dengan menguji kesesuaian pengaturan dan/atau pelaksanaan perda PDRD serta peraturan pelaksanaannya dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional," bunyi Pasal 17 ayat (2), dikutip pada Senin (16/11/2020).

Bila hasil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran ataupun ketidaksesuaian pada perda PDRD, menteri keuangan akan merekomendasikan perubahan perda PDRD serta peraturan turunannya kepada menteri dalam negeri.

Setelah rekomendasi dari menteri keuangan diterima, menteri dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah paling lama dalam waktu 5 hari kerja sejak diterbitkannya rekomendasi.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Surat pemberitahuan dari menteri dalam negeri nantinya akan memuat mengenai pelanggaran ataupun ketidaksesuaian perda PDRD dengan ketentuan turunannya, rekomendasi perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya, dan rekomendasi penghentian pemungutan PDRD.

Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD ataupun ketentuan turunannya serta menghentikan pemungutan PDRD paling lama dalam waktu 15 hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Bila kepala daerah tidak menetapkan perubahan perda PDRD ataupun tidak menghentikan pemungutan PDRD, menteri dalam negeri akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada menteri keuangan.

Pemerintah daerah (pemda) yang tidak mematuhi rekomendasi dari menteri keuangan bisa dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU dan DBH PPh yang diberikan setiap periode. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?