UTANG LUAR NEGERI

Sektor Swasta Rem Utang Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 11:43 WIB
Sektor Swasta Rem Utang Luar Negeri Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir September 2019 tercatat senilai US$395,6 miliar (sekitar Rp5.566,13 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 10,2% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir kuartal III/2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$197,1 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$198,5 miliar.

“Relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang dipengaruhi oleh meningkatnya pertumbuhan ULN pemerintah di tengah perlambatan ULN swasta,” jelas BI dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

ULN pemerintah pada akhir kuartal III/2019 tercatat tumbuh 10,3% menjadi US$194,4 miliar. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya 9,1%. ULN swasta tercatat tumbuh 10,4%, turun dari posisi akhir kuartal sebelumnya 11,3%.

BI menilai peningkatan ULN pemerintah sejalan dengan optimisme investor asing terhadap prospek perekonomian nasional. Sepanjang kuartal III/2019, investor nonresiden membukukan pembelian neto surat berharga negara (SBN) domestik yang cukup besar.

Perkembangan ini, sambung BI, mencerminkan kepercayaan investor yang tinggi terhadap prospek perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Selain itu, imbal hasil investasi aset keuangan domestik diklaim masih menarik.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif. Sektor itu adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,0%), konstruksi (16,5%), jasa pendidikan (16,0%), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,3%), serta jasa keuangan dan asuransi (13,7%).

Sementara, perlambatan ULN swasta terutama disebabkan oleh penurunan ULN Bank. Secara sektoral, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), sektor industri pengolahan, serta sektor pertambangan dan penggalian. Pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 75,4%.

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2019 sebesar 36,3% atau membaik dibandingkan posisi kuartal sebelumnya.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,1% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didikung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP