Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan Desember 2021. Perpanjangan waktu tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/7/2021).
Perpanjangan masa pemberian insentif tertuang dalam PMK 82/2021 yang merevisi PMK 9/2021. Perpanjangan insentif diberikan lantaran insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif tersebut disesuaikan.
“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021.
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU. Jumlah ini berkurang sekitar 79% dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya 1.018 KLU. Selain itu, perpanjangan pada Juli—Desember 2021 tidak berlaku juga untuk wajib pajak KITE dan wajib pajak Kawasan Berikat.
Selain perpanjangan waktu pemberian insentif pajak yang semula masuk dalam PMK 9/2021, ada pula bahasan mengenai perpanjangan masa pemberlakuan fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan perpanjangan masa pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sesuai dengan PMK 82/2021, harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.
“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam … Pasal 12 ayat (1) [pengurangan angsuran PPh Pasal 25],” bunyi penggalan Pasal 19A ayat 3 PMK 82/2021.
Beleid yang merevisi PMK 9/2021 ini menekankan wajib pajak dapat memanfaatkan kedua jenis insentif tersebut sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan hingga tanggal 15 Agustus 2021. (DDTCNews)
Selain insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, ada pula perpanjangan masa pemberian 5 insentif lainnya. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. (DDTCNews)
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.
Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU. Selain ada pengurangan jumlah sektor penerima pada beberapa insentif, perpanjangan waktu juga tidak diberikan untuk wajib pajak KITE dan wajib pajak Kawasan Berikat. (DDTCNews)
Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020 dan akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut hingga 31 Desember 2021.
Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
“Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 239/2020 s.t.d.d. PMK 83/2021. Untuk mengetahui detail insentifnya, simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’. (DDTCNews)
Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) merilis aplikasi pendukung pelaksanaan tugas.
Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain DJP Connect, CRM Edukasi Perpajakan, CRM Transfer Pricing, Dashboard Wajib Pajak KPP Madya, Ability to Pay, Smartweb, dan Integrasi Aplikasi 9 Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP). Simak ‘Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan’ dan ‘Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing’. (DDTCNews)
DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.
"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya.
Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, lanjutnya, wajib pajak akan bisa sukarela menjalankan kewajibannya. Meski demikian, Darussalam menilai tetap perlu ada pembaruan fitur atau menu dalam aplikasi agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
Salah satu fitur yang diusulkan yakni kelas pajak sebagai wadah para akademisi dan tax center belajar tentang pajak. Menurutnya, fitur kelas pajak tersebut juga perlu dibuat bertingkat dari level elementary, intermediate, hingga advance. Simak ‘DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan adanya perpanjangan insentif ini akan mendorong produktivitas industri yang masih terdampak pandemi. Tetapi, dalam PMK terjadi pengurangan jumlah KLU yang berhak memanfaatkan perpanjangan insentif tersebut, sehingga hasil dari pemberian insentif periode sebelumnya dinilai sudah dapat membantu mendorong produktivtas akibat terdampak pandemi.