KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB
Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diperbaiki sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.

"Harapannya peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Saat ini, lanjut Airlangga, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Ke depan, sektor usaha yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di Indonesia akan diperluas.

"Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.

Sebagai informasi, eksportir dari barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajib menempatkan DHE SDA di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus tersebut paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik