KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perhelatan G-20 di Indonesia telah ditutup dengan membahas mengenai sektor keuangan global, mencakup arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan.

Terkait dengan perpajakan internasional, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G-20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pembahasan solusi 2 pilar OECD terkait dengan upaya memerangi BEPS saat ini masih berlangsung.

Pilar 1: Unified Approach diperlukan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 tersebut ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE)

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain perpajakan internasional, Sri Mulyani menyebut pertemuan G-20 juga membahas arsitektur keuangan global. Dalam forum ini, negara-negara anggota berkomitmen menyiapkan institusi-institusi keuangan dunia dalam merespons krisis.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Seperti bagaimana bank-bank pembangunan multilateral bisa bekerja sama dalam membantu negara-negara yang berpotensi menghadapi krisis baik karena pandemi maupun karena krisis keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan global. Oleh karena itu, kerja sama internasional terus diperkuat sembari menjaga peranan dan kepentingan Indonesia di level dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN