KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perhelatan G-20 di Indonesia telah ditutup dengan membahas mengenai sektor keuangan global, mencakup arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan.

Terkait dengan perpajakan internasional, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G-20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sri Mulyani menuturkan pembahasan solusi 2 pilar OECD terkait dengan upaya memerangi BEPS saat ini masih berlangsung.

Pilar 1: Unified Approach diperlukan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 tersebut ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE)

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain perpajakan internasional, Sri Mulyani menyebut pertemuan G-20 juga membahas arsitektur keuangan global. Dalam forum ini, negara-negara anggota berkomitmen menyiapkan institusi-institusi keuangan dunia dalam merespons krisis.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Seperti bagaimana bank-bank pembangunan multilateral bisa bekerja sama dalam membantu negara-negara yang berpotensi menghadapi krisis baik karena pandemi maupun karena krisis keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan global. Oleh karena itu, kerja sama internasional terus diperkuat sembari menjaga peranan dan kepentingan Indonesia di level dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?