DITJEN PAJAK

Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:20 WIB
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan kewilayahan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) akan dibarengi dengan perubahan payung hukum organisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun perangkat hukum agar pendekatan kewilayahan dapat diimplementasikan tahun ini. Perubahan tersebut akan dilakukan secara komprehensif.

“Infrastrukturnya sedang dikerjakan, termasuk peraturan, aplikasi, dan proses bisnisnya," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Hestu menjelaskan revisi aturan diperlukan untuk mengakomodasi beberapa perubahan dari pendekatan kerja otoritas pajak tahun ini. Adapun perubahan tersebut antara lain terkait penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan tata kerja di level KPP Pratama.

Khusus untuk level KPP Pratama, perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Hestu menambahkan fungsi Waskon menjadi sentral dalam pendekatan kewilayahan DJP. Pasalnya, seksi kerja di KPP Pratama ini akan menjalankan dua tugas utama DJP dalam ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

"[Dengan] peleburan Seksi Ekstensifikasi ke Waskon itu, mereka akan memasukkan wajib pajak belum terdaftar ke dalam sistem (ekstensifikasi), melakukan pengawasan atas wajib pajak terdaftar di wilayahnya, dan juga melihat/mencari data potensi pajak di wilayahnya untuk disalurkan ke KPP tempat bertugas atau potensi baru yang berkaitan dengan WP yang sudah terdaftar di KPP lain," jelas Hestu.

Seperti diketahui, dalam PMK No.210/2017 disebutkan KPP Pratama terdiri atas 11 unit kerja. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Waskon I. Kedelapan, Seksi Waskon II. Kesembilan, Seksi Waskon III. Kesepuluh, Seksi Waskon IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa