DITJEN PAJAK

Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:20 WIB
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan kewilayahan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) akan dibarengi dengan perubahan payung hukum organisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun perangkat hukum agar pendekatan kewilayahan dapat diimplementasikan tahun ini. Perubahan tersebut akan dilakukan secara komprehensif.

“Infrastrukturnya sedang dikerjakan, termasuk peraturan, aplikasi, dan proses bisnisnya," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menjelaskan revisi aturan diperlukan untuk mengakomodasi beberapa perubahan dari pendekatan kerja otoritas pajak tahun ini. Adapun perubahan tersebut antara lain terkait penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan tata kerja di level KPP Pratama.

Khusus untuk level KPP Pratama, perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Hestu menambahkan fungsi Waskon menjadi sentral dalam pendekatan kewilayahan DJP. Pasalnya, seksi kerja di KPP Pratama ini akan menjalankan dua tugas utama DJP dalam ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"[Dengan] peleburan Seksi Ekstensifikasi ke Waskon itu, mereka akan memasukkan wajib pajak belum terdaftar ke dalam sistem (ekstensifikasi), melakukan pengawasan atas wajib pajak terdaftar di wilayahnya, dan juga melihat/mencari data potensi pajak di wilayahnya untuk disalurkan ke KPP tempat bertugas atau potensi baru yang berkaitan dengan WP yang sudah terdaftar di KPP lain," jelas Hestu.

Seperti diketahui, dalam PMK No.210/2017 disebutkan KPP Pratama terdiri atas 11 unit kerja. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Waskon I. Kedelapan, Seksi Waskon II. Kesembilan, Seksi Waskon III. Kesepuluh, Seksi Waskon IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024