DITJEN PAJAK

Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:20 WIB
Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan kewilayahan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) akan dibarengi dengan perubahan payung hukum organisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun perangkat hukum agar pendekatan kewilayahan dapat diimplementasikan tahun ini. Perubahan tersebut akan dilakukan secara komprehensif.

“Infrastrukturnya sedang dikerjakan, termasuk peraturan, aplikasi, dan proses bisnisnya," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Hestu menjelaskan revisi aturan diperlukan untuk mengakomodasi beberapa perubahan dari pendekatan kerja otoritas pajak tahun ini. Adapun perubahan tersebut antara lain terkait penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan tata kerja di level KPP Pratama.

Khusus untuk level KPP Pratama, perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon.

Hestu menambahkan fungsi Waskon menjadi sentral dalam pendekatan kewilayahan DJP. Pasalnya, seksi kerja di KPP Pratama ini akan menjalankan dua tugas utama DJP dalam ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"[Dengan] peleburan Seksi Ekstensifikasi ke Waskon itu, mereka akan memasukkan wajib pajak belum terdaftar ke dalam sistem (ekstensifikasi), melakukan pengawasan atas wajib pajak terdaftar di wilayahnya, dan juga melihat/mencari data potensi pajak di wilayahnya untuk disalurkan ke KPP tempat bertugas atau potensi baru yang berkaitan dengan WP yang sudah terdaftar di KPP lain," jelas Hestu.

Seperti diketahui, dalam PMK No.210/2017 disebutkan KPP Pratama terdiri atas 11 unit kerja. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Waskon I. Kedelapan, Seksi Waskon II. Kesembilan, Seksi Waskon III. Kesepuluh, Seksi Waskon IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi