KEBIJAKAN PAJAK

Sekjen PBB Kembali Dorong Pengenaan Windfall Tax Atas Perusahaan Migas

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 17:00 WIB
Sekjen PBB Kembali Dorong Pengenaan Windfall Tax Atas Perusahaan Migas

Sekjen PBB António Guterres. (foto: UN Photo/Cia Pak)

JAKARTA, DDTCNews - Sekjen PBB Antonio Guterres kembali menyerukan pengenaan pajak lebih tinggi bagi perusahaan yang bergerak di sektor migas.

Guterres mengatakan perusahaan migas harus membayar pajak lebih tinggi karena telah menyebabkan peningkatan polusi di bumi. Menurutnya, kebijakan soal windfall tax pada perusahaan dapat dimulai oleh negara maju.

"Kita perlu meminta pertanggungjawaban dari perusahaan bahan bakar fosil dan semua yang mendukungnya," katanya dalam Sidang Umum PBB, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Guterres mengatakan krisis iklim menjadi masalah yang menentukan masa depan bumi sehingga harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan organisasi multilateral. Emisi gas rumah kaca global perlu dipangkas sebesar 45% pada 2030 agar bumi memiliki harapan mencapai net zero pada 2050.

Tanpa adanya upaya mitigasi yang tepat, dia memperkirakan emisi karbon akan meningkat 14% dalam satu dekade dan memecahkan rekor kenaikan terbesar.

Guterres menyebut negara maju harus berada pada barisan paling depan untuk mengatasi perubahan iklim. Pasalnya, negara maju telah menikmati banyak keuntungan dari penggunaan energi fosil secara besar-besaran sehingga menimbulkan persoalan iklim.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di sisi lain, negara paling miskin dan rentan justri menjadi kelompok yang menanggung dampak paling brutalnya.

"Industri bahan bakar fosil telah menikmati ratusan miliar dolar dalam bentuk subsidi dan windfall profit, sementara anggaran rumah tangga menyusut dan planet kita terbakar," ujarnya.

Dari pajak yang dikumpulkan dari windfall profit tersebut, dia menilai dapat diarahkan kembali ke negara-negara yang menderita kerugian dan kerusakan akibat krisis iklim, atau kepada orang yang sedang berjuang di tengah kenaikan harga pangan dan energi.

Guterres pertama kali mengusulkan pengenaan pajak lebih tinggi kepada perusahaan migas dalam peluncuran laporan ketiga Global Crisis Response Group-on Energy yang dirilis PBB. Menurutnya, perusahaan migas terus mengeruk banyak keuntungan ketika masyarakat miskin mengalami tekanan ekonomi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?