SURAT KETERANGAN FISKAL

Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 18:19 WIB
Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman DJP. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Selain itu, waktu penerbitan SKF menjadi lebih singkat. Dalam regulasi terdahulu, waktu penerbitan selama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Sekarang, penerbitan SKF dilakukan segera setelah permohonan disampaikan secara online. Jika disampaikan secara manual, penerbitan SKF memakan waktu 3 hari kerja.

Di sisi lain, salah satu syarat penerbitan SKF adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Sebelumnya, syarat penyampaian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.

Beberapa pokok perubahan ketentuan ini mencakup aspek syarat penerbitan SKF, lampiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbitan SKF, masa berlaku SKF, dan verifikasi SKF. Berikut rincian perubahan ketentuan tersebut.

Pokok Pengaturan Sebelumnya (PER-32/PJ/2014) Sesudah (PER-03/PJ/2019)
Syarat penerbitan SKF Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak mempunyai utang pajak, kecuali dalam hal wajib pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan, atau mengajukan banding;
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Lampiran dokumen permohonan SKF Permohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
  • Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen.
  • Permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima
  • Secara online: segera setelah permohonan disampaikan
  • Secara manual: tiga hari kerja setelah permohonan diterima
Masa berlaku SKF Tidak diatur SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan
Verifikasi SKF Tidak diatur Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak. Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan