SURAT KETERANGAN FISKAL

Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 18:19 WIB
Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman DJP. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Selain itu, waktu penerbitan SKF menjadi lebih singkat. Dalam regulasi terdahulu, waktu penerbitan selama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Sekarang, penerbitan SKF dilakukan segera setelah permohonan disampaikan secara online. Jika disampaikan secara manual, penerbitan SKF memakan waktu 3 hari kerja.

Di sisi lain, salah satu syarat penerbitan SKF adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Sebelumnya, syarat penyampaian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.

Beberapa pokok perubahan ketentuan ini mencakup aspek syarat penerbitan SKF, lampiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbitan SKF, masa berlaku SKF, dan verifikasi SKF. Berikut rincian perubahan ketentuan tersebut.

Pokok Pengaturan Sebelumnya (PER-32/PJ/2014) Sesudah (PER-03/PJ/2019)
Syarat penerbitan SKF Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak mempunyai utang pajak, kecuali dalam hal wajib pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan, atau mengajukan banding;
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Lampiran dokumen permohonan SKF Permohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
  • Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen.
  • Permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima
  • Secara online: segera setelah permohonan disampaikan
  • Secara manual: tiga hari kerja setelah permohonan diterima
Masa berlaku SKF Tidak diatur SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan
Verifikasi SKF Tidak diatur Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak. Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’