BERITA PAJAK HARI INI

Sekarang Mau Mendaftar Jadi Wajib Pajak Baru? DJP Tetap Beri NPWP Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:11 WIB
Sekarang Mau Mendaftar Jadi Wajib Pajak Baru? DJP Tetap Beri NPWP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, Ditjen Pajak (DJP) masih akan tetap memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, wajib pajak baru tidak melakukan pemadanan data NIK dan NPWP secara mandiri.

“Untuk yang mendaftarkan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, akan tetap diberikan NPWP 15 digit. Nanti, dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK-nya,” ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Selain mengenai wajib pajak baru, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya PP 6/2023 yang mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM) saat pemerintah merancang APBN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NPWP 16 Digit dan NITKU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Kemudian, kepada wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP mendorong dilakukannya validasi NIK-NPWP. Pasalnya, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Simak pula ‘Kenapa Enggak DJP yang Validasi Semua NIK-NPWP? Begini Kata Pemerintah’. (DDTCNews)

Rasio Pajak dan Utang

Sesuai dengan PP 6/2023, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah.

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

KAJM disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah dan proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.

Diperinci pada ayat penjelas, proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) PP 6/2023 itu turut mencakup rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah. (DDTCNews)

Pemberian Berbagai Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan investasi menjadi salah satu fokus pemerintah sebelum periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir. Salah satu upayanya melalui pemberian berbagai insentif fiskal.

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

"Kita akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, supertax deduction untuk research dan vokasi, serta tax allowance dalam rangka untuk mendukung berbagai transformasi industri," katanya. (DDTCNews)

Hilirisasi Mineral Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral tambang hingga akhir periode kepemimpinannya. Tekad untuk menghasilkan nilai tambah mineral pertambangan tersebut, ujar Jokowi, tidak akan surut kendati Indonesia terus mendapat perlawanan dari negara-negara lain.

Seperti diketahui, Indonesia kalah dalam melawan gugatan di World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor nikel. Pada akhir 2022, Indonesia resmi mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

"Hilirisasi industri, meskipun tantangan juga tidak mudah, tetapi terus akan kita teruskan. Kita tidak akan berhenti meskipun digugat, tidak akan berhenti. Sekali lagi tidak akan berhenti," kata Jokowi. (DDTCNews)

Keberatan Bea dan Cukai

Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan 4 hal. Keempatnya adalah tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar.

Perlu diketahui, pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan.

Baca Juga:
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

"Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai implementasi pajak karbon akan berdampak positif terhadap kinerja investasi secara menyeluruh.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pajak karbon untuk mendukung pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Dengan kebijakan ini, seluruh investasi juga diharapkan menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

"[Pajak karbon adalah] sebuah instrumen fiskal yang tidak hanya bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca, namun juga membuat seluruh investasi di Indonesia menjadi jauh lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya dalam unggahan di Instagram. (DDTCNews)

Penerapan Pajak Minimum

Penerapan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) yang sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dinilai akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick mengatakan negara sumber berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki. Tanpa QDMTT, top-up tax menjadi hak yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

"Normalnya, income inclusion rule (IIR) memberikan hak pemajakan tempat UPE berlokasi dan undertaxed payment rule (UTPR) hanya berperan sebagai backstop. Keduanya tidak menambah hak pemajakan negara berkembang," katanya. (DDTCNews)

Rasa Saling Percaya Wajib Pajak dan Petugas Pajak

Rasa saling percaya antara petugas pajak dan perusahaan multinasional di berbagai negara, khususnya di negara yang bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tergolong masih rendah.

Policy Analyst at OECD Rene Orozco menyebut petugas pajak yang disurvei menganggap perusahaan multinasional cenderung mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan kooperatif. Namun, persepsi kepatuhan tersebut tidak dilandasi oleh rasa percaya dari pihak petugas pajak.

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Mayoritas petugas pajak yang disurvei OECD memandang informasi yang disampaikan perusahaan multinasional tak sepenuhnya dapat dipercaya.

Dari sisi wajib pajak, rendahnya kepercayaan perusahaan multinasional terhadap otoritas pajak timbul akibat beberapa persoalan, mulai dari ketidakpastian sistem pajak, ketidakjelasan aturan, hingga proses administrasi pajak yang panjang. (DDTCNews)

Impor Teknologi Sensitif Keantariksaan

Pemerintah resmi menerbitkan PP 7/2023 mengenai penguatan teknologi keantariksaan. Dalam pelaksanaan alih teknologi keantariksaan, pemerintah memberikan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor ke Indonesia.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Penjaminan keamanan ini diberikan kepada pemilik teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor. Penjaminan keamanan ditujukan untuk perdamaian, kepentingan nasional, dan pemenuhan kewajiban internasional.

Penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan dilakukan dengan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan, pemberian izin impor teknologi sensitif keantariksaan, serta pengendalian impor teknologi sensitif keantariksaan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan