EDUKASI PAJAK

Sekarang DJP Punya Jurnal Elektronik Perpajakan, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:49 WIB
Sekarang DJP Punya Jurnal Elektronik Perpajakan, Sudah Tahu?

Tampilan depan laman web Scientax. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan jurnal elektronik terkait kajian ilmiah perpajakan Indonesia dengan nama Scientax.

Peluncuran Scientax dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Solo, Rabu (16/10/2019). Hestu didampingi Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Aan Almaidah Anwar dan Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Yeheskiel Minggus Tiranda.

“DJP adalah sebuah kampus yang memiliki intelektualitas yang ilmiah dan rasional. Itulah sebabnya kita kembangkan berbagai riset dan kita buat jurnal pajak,” kata Hestu seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain menjadi bentuk inklusi kesadaran pajak, sambungnya, jurnal tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menuangkan hasil penelitian di bidang perpajakan. Scientax terbit dua edisi setiap tahun, persisnya pada Oktober dan April, dengan bentuk terbitan elektronik.

Adapun edisi pertama Vol. 1 No. 1 terbit pada Senin 14 Oktober 2019. Edisi pertama memuat enam artikel bertajuk ‘Law Enforcement dan Kepatuhan Menuju Tertib Pajak’. Scientax dapat diakses melalui laman web https://ejurnal.pajak.go.id.

Setiap artikel yang diterbitkan di Scientax merupakan artikel hasil kajian dan riset yang bersumber dari studi literatur, review literatur, penelitian lapangan, best practice dan/atau kombinasi dari setiap kegiatan ilmiah tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Scientax telah melalui proses review, evaluasi dan penyuntingan oleh dewan redaksi, mitra bestari dan anggota staf editorial. Jurnal terbuka untuk umum, praktisi, peneliti, pegawai, dan pemerhati masalah perpajakan.

Adapun reviewer dalam Scientax mencakup beberapa pakar, seperti Darussalam, Gunadi, Haula Rosdiana, Ahmad Komara, Arifin Rosid, Budi Susila, Gatot Soepriyanto, Gusti Ayu Indah Ratnasari, Lasmin, Niken Evi Suryani, Christine Tjen, dan Sriadi Setyanto.

Dalam acara bertajuk ‘Penyegaran Fasilitator Inklusi Kesadaran Pajak’ itu, Hestu berharap DJP menjadi institusi yang edukatif dan ilmiah. Dengan demikian, citra di mata masyarakat tidak hanya sebatas pada pengumpul penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ini akan mengubah wajah kita. DJP bukan hanya institusi yang mengejar pajak tapi juga istitusi yang edukatif dan ilmiah. Hal ini perlu kita jaga dan kembangkan agar semakin baik ke depannya,” imbuh Hestu.

Scientax telah memiliki International Standard Serial Number (ISSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Pusat Nasional ISSN untuk Indonesia yang berpusat di Paris.

ISSN dengan nomor seri ISSN 2686-5718 terbit pada tanggal 15 Oktober 2019. Dengan ISSN tersebut, Scientax resmi terdaftar sebagai salah satu tempat publikasi artikel-artikel ilmiah di bidang perpajakan di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?