DKI JAKARTA

Sejumlah Artis Manfaatkan Keringanan Pajak Pemrov DKI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 18:00 WIB
Sejumlah Artis Manfaatkan Keringanan Pajak Pemrov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah publik figur memanfaatkan program keringanan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu publik figur yang memanfaatkan program tersebut adalah musisi ternama Indonesia Judika Sihotang. Usai mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur, Jebolan Indonesian Idol 2004 itu mengimbau masyarakat agar turut memanfaatkan program keringanan pajak.

“Saya bersama keluarga juga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi yang akan berakhir pada 30 Desember 2019. Jadi, manfaatkan semua karena pajak anda membangun Jakarta,” ujar Judika, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Selain Judika, aktor tersohor Chicco Jerikho juga turut membayarkan pajak kendaraannya. Chicco memilih membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling (Samling) yang yang disediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak.

Youtuber ternama Atta Halilintar juga turut memanfaatkan program keringanan pajak tersebut. Atta mengajak warga memanfaatkan keringanan pajak itu sebelum berakhir, “Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada 2020,” ungkap Atta, seperti dilansir poskotanews.com.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut. Terlebih pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) dan penagihan pajak secara masif serta berskala besar pada 2020.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan memberikan keringanan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda pajak. Kebijakan ini berlaku sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

Keringanan atas tunggakan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun keringanan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampai dengan 2012 diberikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan dari 2013 hingga 2016 akan diberikan keringan sebesar 25%. Tunggakan dari 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB diberikan atas sanksi yang terutang hingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksi denda atas pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan untuk sanksi yang terutang hingga 2018.

Terdapat dua landasan hukum kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberian keringanan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi