Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah publik figur memanfaatkan program keringanan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu publik figur yang memanfaatkan program tersebut adalah musisi ternama Indonesia Judika Sihotang. Usai mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur, Jebolan Indonesian Idol 2004 itu mengimbau masyarakat agar turut memanfaatkan program keringanan pajak.
“Saya bersama keluarga juga mengajak kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi yang akan berakhir pada 30 Desember 2019. Jadi, manfaatkan semua karena pajak anda membangun Jakarta,” ujar Judika, Rabu (27/11/2019).
Selain Judika, aktor tersohor Chicco Jerikho juga turut membayarkan pajak kendaraannya. Chicco memilih membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling (Samling) yang yang disediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak.
Youtuber ternama Atta Halilintar juga turut memanfaatkan program keringanan pajak tersebut. Atta mengajak warga memanfaatkan keringanan pajak itu sebelum berakhir, “Mari warga Jakarta manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak pada 2020,” ungkap Atta, seperti dilansir poskotanews.com.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut. Terlebih pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) dan penagihan pajak secara masif serta berskala besar pada 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan memberikan keringanan atas tunggakan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda pajak. Kebijakan ini berlaku sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.
Keringanan atas tunggakan pokok pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Adapun keringanan atas tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB yang terutang sampai dengan 2012 diberikan sebesar 50%. Sementara, tunggakan dari 2013 hingga 2016 akan diberikan keringan sebesar 25%. Tunggakan dari 2013 hingga 2016 diberi keringanan sebesar 25%.
Selanjutnya, penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB diberikan atas sanksi yang terutang hingga 2019. Sedangkan, penghapusan sanksi denda atas pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan untuk sanksi yang terutang hingga 2018.
Terdapat dua landasan hukum kebijakan tersebut. Pertama, Peraturan Gubernur No.89/2019 tentang pemberian keringanan BBNKB. Kedua, Peraturan Gubernur No.90/2019 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.