PENERIMAAN CUKAI

Segini Target Setoran Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis pada 2023

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 06:00 WIB
Segini Target Setoran Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam UU APBN 2023 kembali mematok target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan cukai plastik dan MBDK menjadi salah satu kebijakan yang direncanakan pemerintah. Namun, ekstensifikasi barang kena cukai akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian pada 2023.

"Kami akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik, tetapi menunya kita sudah put on the table," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menuturkan perkembangan ekonomi Indonesia sejauh ini telah berjalan dengan baik. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah tetap mewaspadai kondisi perekonomian 2023 yang bakal diliputi ketidakpastian.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan pemulihan berjalan dengan baik dengan menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Dalam hal ini, pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan menerapkan cukai produk plastik dan MBDK.

"Itu sudah kita siapkan kebijakannya. Implementasinya nanti kita lihat," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali memasang target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017.

Sementara itu, target penerimaan dari MBDK ditetapkan Rp3,08 triliun, naik 159% dari target tahun ini senilai Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra