PROVINSI DKI JAKARTA

Segera Urus! Ratusan Ribu Warga DKI Sudah Daftar e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 13:45 WIB
Segera Urus! Ratusan Ribu Warga DKI Sudah Daftar e-SPPT PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan jumlah wajib pajak yang telah mendaftarkan diri untuk memperoleh e-SPPT PBB baru sekitar 580.000 orang atau 29% dari total wajib pajak sebanyak 2 juta orang.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan Bapenda terus menggalakkan sosialisasi terkait dengan e-SPPT PBB untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang mendaftarkan diri.

"Mengingat e-SPPT PBB-nya baru cetak, jadi digalakkan sosialisasi," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tahun ini, SPPT PBB di DKI Jakarta tidak lagi dalam bentuk kertas, melainkan berbentuk dokumen elektronik. SPPT tersebut disampaikan secara online melalui sistem e-SPPT PBB yang dikembangkan oleh Bapenda DKI Jakarta.

Untuk memperoleh e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui dua kanal yang tersedia antara lain https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau aplikasi JAKI. Adapun aplikasi JAKI tersedia di Playstore untuk perangkat Android dan App Store untuk iPhone.

Bila berhasil mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan dokumen e-SPPT PBB pada e-mail terdaftar. Seperti diatur Pergub 23/2021, SPPT PBB berbentuk elektronik tersebut adalah dokumen yang valid.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dan pembayaran PBB melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. Bila diperlukan, e-SPPT PBB dapat dicetak oleh wajib pajak.

Bila wajib pajak masih mengalami kendala dalam mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB atau ingin memperbaiki data yang tercantum dalam SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi call center pada nomor 1500-177, mengirim e-mail ke [email protected], atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.

Pemprov DKI Jakarta berharap wajib pajak dapat lebih mudah mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan melalui e-SPPT PBB tersebut, sekaligus mendorong digitalisasi pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?