PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:45 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 2 November 2020. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

"Insentif ini merupakan stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66/2020 yang diteken pada 21 Oktober 2020. Tak hanya pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Ahmad, program pemutihan tersebut sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika mengikuti program pemutihan itu, pemilik kendaraan bisa terbebas dari ancaman denda 2% per bulan.

Jika terakumulasi, denda bisa mencapai 49% dalam 1 tahun. Apabila tunggakan tetap tidak dibayar, dendanya akan mencapai 73%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ahmad memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tak perlu mengantre dan akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:21 WIB

Pemerintah sudah sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. jadii, sebagai wajib pajak sudah seharusnya patuh dalam membayar pajak🥰

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN