PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:45 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 2 November 2020. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

"Insentif ini merupakan stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66/2020 yang diteken pada 21 Oktober 2020. Tak hanya pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Ahmad, program pemutihan tersebut sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika mengikuti program pemutihan itu, pemilik kendaraan bisa terbebas dari ancaman denda 2% per bulan.

Jika terakumulasi, denda bisa mencapai 49% dalam 1 tahun. Apabila tunggakan tetap tidak dibayar, dendanya akan mencapai 73%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ahmad memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tak perlu mengantre dan akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:21 WIB

Pemerintah sudah sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. jadii, sebagai wajib pajak sudah seharusnya patuh dalam membayar pajak🥰

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU