KEPABEANAN

Segera Disahkan, Bea Cukai Minta Pengusaha Bersiap Manfaatkan IE-CEPA

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 14:27 WIB
Segera Disahkan, Bea Cukai Minta Pengusaha Bersiap Manfaatkan IE-CEPA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta para pengusaha bersiap memanfaatkan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership (IE-CEPA) yang rencananya akan dimulai tahun depan.

Kepala Subdirektorat Multilateral Bea Cukai Fitra Krisdianto mengatakan saat ini DJBC tengah menggencarkan sosialisasi mengenai potensi ekspor ke Eropa karena IE-CEPA. Menurutnya, DJBC juga akan membantu kelancaran proses ekspor sekaligus memberi banyak fasilitas kepabeanan.

“Persetujuan antara Indonesia dengan EFTA diharapkan dapat memberikan manfaat serta dapat meningkatkan jumlah perdagangan antara Indonesia dan EFTA serta meningkatkan volume ekspor Indonesia ke negara yang tergabung dalam EFTA," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Fitra mengatakan perjanjian itu akan membuat pengusaha Indonesia akan memiliki pangsa ekspor yang makin luas ke negara-negara anggota EFTA. Selain itu, ada peluang eksportir memperoleh tarif preferensial sehingga harga barangnya makin kompetitif di pasar.

DJBC mengadakan sosialisasi mengenai peluang ekonomi IE-CEPA tersebut kepada eksportir, importir, asosiasi, serta perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pada acara tersebut, Fitra pun banyak memberi penjelasan mengenai ketentuan mekanisme pemanfaatan kerja sama melalui skema CEPA tersebut.

Ketika perjanjian telah terlaksana, Fitra berharap para pengusaha bisa segera memanfaatkan peluangnya. Dia menyebut DJBC selalu terbuka jika pengusaha membutuhkan fasilitas kepabeanan tertentu untuk kelancaran ekspornya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kemudahan fasilitasi ekspor akan senantiasa dikembangkan, dan kami terus membutuhkan feedback dari para stakeholder sehingga Bea Cukai dapat memberikan yang terbaik untuk memudahkan proses perdagangan cross-border sebagai fungsi industrial assistance maupun trade facilitation," ujarnya.

Perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif IE-CEPA telah diteken pada 2018 silam. Saat ini, Indonesia tengah merampungkan proses ratifikasi perjanjian tersebut agar bisa segera terlaksana.

EFTA merupakan organisasi antarpemerintahan yang didirikan untuk mendorong perdagangan bebas dan integrasi ekonomi untuk kepentingan negara-negara anggota dan negara mitranya. Negara anggotanya yakni Norwegia, Islandia, Liechtenstein, dan Swiss. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?