KEBIJAKAN PAJAK

Segera Berlaku Penuh, Begini Evaluasi DJP Soal Pemakaian NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 08:30 WIB
Segera Berlaku Penuh, Begini Evaluasi DJP Soal Pemakaian NPWP 16 Digit

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sudah mulai menggunakan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan tidak ada kendala dalam penggunaan NPWP 16 digit pada SAKTI dan SPAN dalam 3 bulan terakhir. Menurutnya, satker atau wajib pajak yang bertransaksi dengan satker mengenai penggunaan NPWP 16 digit juga tidak menyampaikan keluhan sama sekali kepada otoritas.

"Sampai dengan saat ini, implementasi NPWP 16 digit pada sistem SAKTI dan SPAN sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah atau keluhan dari user," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sebelum diimplementasikan secara penuh, DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023 menyatakan SAKTI dan SPAN telah menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, satker dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dimaksud juga harus melakukan penyesuaian NPWP.

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit akan dimulai pada 1 Juli 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit ini dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).

Dengan ketentuan ini, wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; dan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP