BERITA PAJAK HARI INI

Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 05 Juni 2018 | 10:01 WIB
Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Selasa (5/6) kabar datang dari pemerintah yang akan segera memberlakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dikabarkan dalam beleid itu akan ada perubahan signifikan, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet dan penerapan PPh final berbatas waktu.

Kabar lainnya mengenai target pertumbuhan ekonomi 2019 yang ditargetkan mencapai 5,4%-5,8% dan investasi menjadi pendorong utamanya.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Berikut ringkasan beritanya:

  • Aturan Pajak UMKM Ada Mekanisme Batas Waktu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPh final UMKM sudah sampai pada tahap akhir. Dalam aturan baru, ada mekanisme batas waktu (sunset clause) yang memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel melaksanakan pelatihan dan pendampingan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

  • Investasi Pendorong Utama Ekonomi 2019

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2019 di kisaran 5,4%-5,8%. Di tengah perlambatan ekspor, investasi diperkirakan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi tahun depan. Butuh investasi minimal Rp5.397 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • Dilema Kebijakan Populis

Pemerintah perlu memperhitungkan efek negatif sejumlah kebijakan populis terhadap keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang. Kebijakan populis itu antara lain mempertahankan harga BBM hingga 2019, pendanaan proyek infrastruktur, hingga THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prasietiantono menilai upaua pemerintah menahan harga bahan bakar minyak akan melukai APBN.

  • Mei 2018, Inflasi Ramadan Terendah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2018 hanya 0,21%. Meski lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya, tapi inflasi saat Ramadan kali ini lebih rendah dari musim yang sama tahun lalu yang mencapai 0,39%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rendahnya inflasi Ramadan tahun ini bukan berarti permintaan masyarakat lambat. Sebab berdasarkan komponennya inflasi inti jusru memberikan andil terbesar terhadap inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit