BERITA PAJAK HARI INI

Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 05 Juni 2018 | 10:01 WIB
Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Selasa (5/6) kabar datang dari pemerintah yang akan segera memberlakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dikabarkan dalam beleid itu akan ada perubahan signifikan, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet dan penerapan PPh final berbatas waktu.

Kabar lainnya mengenai target pertumbuhan ekonomi 2019 yang ditargetkan mencapai 5,4%-5,8% dan investasi menjadi pendorong utamanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasan beritanya:

  • Aturan Pajak UMKM Ada Mekanisme Batas Waktu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPh final UMKM sudah sampai pada tahap akhir. Dalam aturan baru, ada mekanisme batas waktu (sunset clause) yang memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel melaksanakan pelatihan dan pendampingan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

  • Investasi Pendorong Utama Ekonomi 2019

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2019 di kisaran 5,4%-5,8%. Di tengah perlambatan ekspor, investasi diperkirakan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi tahun depan. Butuh investasi minimal Rp5.397 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dilema Kebijakan Populis

Pemerintah perlu memperhitungkan efek negatif sejumlah kebijakan populis terhadap keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang. Kebijakan populis itu antara lain mempertahankan harga BBM hingga 2019, pendanaan proyek infrastruktur, hingga THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prasietiantono menilai upaua pemerintah menahan harga bahan bakar minyak akan melukai APBN.

  • Mei 2018, Inflasi Ramadan Terendah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2018 hanya 0,21%. Meski lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya, tapi inflasi saat Ramadan kali ini lebih rendah dari musim yang sama tahun lalu yang mencapai 0,39%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rendahnya inflasi Ramadan tahun ini bukan berarti permintaan masyarakat lambat. Sebab berdasarkan komponennya inflasi inti jusru memberikan andil terbesar terhadap inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?