BERITA PAJAK HARI INI

Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 05 Juni 2018 | 10:01 WIB
Segera Berlaku, Aturan PPh Final UMKM Terapkan 'Sunset Clause'

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Selasa (5/6) kabar datang dari pemerintah yang akan segera memberlakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Dikabarkan dalam beleid itu akan ada perubahan signifikan, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet dan penerapan PPh final berbatas waktu.

Kabar lainnya mengenai target pertumbuhan ekonomi 2019 yang ditargetkan mencapai 5,4%-5,8% dan investasi menjadi pendorong utamanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasan beritanya:

  • Aturan Pajak UMKM Ada Mekanisme Batas Waktu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPh final UMKM sudah sampai pada tahap akhir. Dalam aturan baru, ada mekanisme batas waktu (sunset clause) yang memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel melaksanakan pelatihan dan pendampingan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

  • Investasi Pendorong Utama Ekonomi 2019

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2019 di kisaran 5,4%-5,8%. Di tengah perlambatan ekspor, investasi diperkirakan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi tahun depan. Butuh investasi minimal Rp5.397 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Dilema Kebijakan Populis

Pemerintah perlu memperhitungkan efek negatif sejumlah kebijakan populis terhadap keberlanjutan anggaran dalam jangka panjang. Kebijakan populis itu antara lain mempertahankan harga BBM hingga 2019, pendanaan proyek infrastruktur, hingga THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prasietiantono menilai upaua pemerintah menahan harga bahan bakar minyak akan melukai APBN.

  • Mei 2018, Inflasi Ramadan Terendah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2018 hanya 0,21%. Meski lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya, tapi inflasi saat Ramadan kali ini lebih rendah dari musim yang sama tahun lalu yang mencapai 0,39%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan rendahnya inflasi Ramadan tahun ini bukan berarti permintaan masyarakat lambat. Sebab berdasarkan komponennya inflasi inti jusru memberikan andil terbesar terhadap inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN